Nyonya Lusy Marah, Tanahnya Dipagari, Masuk Harus Izin Kades

oleh -1107 Dilihat

SUMBAWA BARAT–Meski memiliki lahan di wilayah Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, namun Nyonya Lusy kesulitan untuk masuk ke lahannya. Pasalnya, akses masuk ke lahan seluas 4,3 hektar itu sudah dipagar oleh Yansen Berry–pengusaha yang tengah bersengketa dengannya. Lahan itu berada bersebelahan dengan lahan milik Yansen Berry.

Menurut petugas security setempat, semua orang yang tidak berkepentingan dengan bossnya dilarang masuk. Jika Nyonya Lusy hendak masuk melihat lahannya di dalam harus mendapat izin dari Kades Sekongkang Bawah. Tidak hanya Nyonya Lusy, pemilik lahan lainnya, Yunita juga tidak bisa masuk melihat lahannya. Sempat terjadi cekcok antara Yunita yang didampingi pengacaranya dengan security tersebut.

“Saya hanya menjalankan tugas. Siapapun yang masuk harus izin dulu dengan kepala desa (Kades Sekongkang Bawah),” ujar security setempat.

Nyonya Lusy yang ada di lokasi menyesalkan hal itu. Ia meminta agar Yansen Berry tidak menutup atau memagari akses jalan masuk ke lahan miliknya. “Yang kami keberatan, bukan hanya tanahnya yang dipagari, tapi tanah kami juga,” kata Nyonya Lusy kepada samawarea.com di lokasi, belum lama ini.

Nyonya Lusy menjelaskan, lahan miliknya yang merupakan warisan dari Almarhum Toe ini dibeli tahun 1997 lalu dengan luas 4,3 hektar. Lahan itu dibeli dari Sebantan dan dua anaknya, Zainal dan Jibril. Namun Tahun 2007, muncul Anas Alwi yang mengklaim lahan tersebut. Anas mengaku membelinya dari Jibril hanya dengan mengantongi kwitansi tanpa materai dan saksi saksi. Nyonya Lusy mencurigai, munculnya Anas Alwi ini sepertinya sudah disetting.

“Dalam waktu dekat kami tempuh upaya hukum, sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali somasi kepada Anas Alwi,” tukas Nyonya Lusy yang mengaku telah menunjuk Usep Sarif Hidayat SH selaku pengacara.

Sebelum muncul persoalan dengan Anas Alwi, tuturnya, seseorang bernama Yansen Berry menemui Almarhum Toe berniat untuk membeli lahan tersebut. Transaksi pun terjadi pada Tahun 2018 dengan harga yang disepakati sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam transaksi itu, Yansen baru memberikan uang sebesar Rp 500 juta itupun dalam bentuk deposit pada tanggal 13 November 2018, berdasarkan kwitansi yang ditandatangani di atas materai 6000.

Uang panjar itu dijadikan deposit, karena YB berjanji akan melunasinya sebulan kemudian dengan membayar sisanya sebesar Rp 2,2 milyar pada 13 Desember 2018. Namun sampai saat ini, sisa pembayaran yang cukup besar tersebut belum dilakukan.

“Uang 500 juta itu adalah deposit. Jadi bukan bukti pelunasan karena masih tersisa 2,2 miliar yang belum ditunaikan oleh Berry sampai saat ini,” beber Nyonya Lusy.

Meski demikian Lanjut Lusy, tanah tersebut dipagari oleh Yansen Berry. Tentunya tindakan ini membuatnya keberatan. “Kami keberatan, mau masuk di tanah kami sendiri saja dilarang, dan harus ada izin kepala desa,” sesalnya.

Secara terpisah, Kades Sekongkang Bawah, Sudirman SIP, membantah masuk ke lahan dimaksud harus ada ijin darinya. “Memang apa hubungan dengan saya. Itu juga bukan tanah saya, kenapa harus ada ijin dari saya,” tukas Kades muda ini, seraya menambahkan tidak pernah ada perintah darinya bahwa siapapun yang masuk ke lahan milik Yansen Berry harus seizin darinya.

Sementara Yansen Berry, mengaku sempat terjadi transaksi jual beli antara dia dan Toe atas lahan itu. Bahkan dia juga sudah membayar sebesar Rp 500 juta dari harga Rp 2,7 miliar sebagaimana hasil kesepakatan. Ini sebagai uang muka dan bentuk keseriusannya dalam melakukan transaksi.

Mengenai saat ini belum juga membayar sisanya, Berry beralasan karena di tengah proses, muncul Anas Alwi yang mengklaim jika lahan tersebut adalah miliknya. Adanya persoalan ini, Berry meminta kepada Almarhum untuk terlebih dahulu menyelesaikannya dengan Anas Alwi agar status lahan itu menjadi jelas, clear and clean. Tapi sampai Toe meninggal dunia, persoalannya dengan Anas belum juga tuntas. “Saya tidak berani menyelesaikan pembayaran. Kalau itu saya lakukan dengan Toe maka saya akan digugat oleh Anas Alwi,” ujarnya.

Sampai Toe meninggal dunia, persoalannya dengan Anas belum juga beres. Kini Bery mengaku masih menunggu. Ketika status tanah itu sudah jelas milik Almarhum yang kini telah dikuasai ahli waris, dia akan mempertimbangkannya apakah menyelesaikan sisa pembayaran tanah atau meminta ahli waris mengembalikan uang Rp 500 juta.

Terkait dengan pemagaran yang dikeluhkan Nyonya Lusy karena menutup aksesnya, Berry mengatakan, itu dilakukan hanya di lahan miliknya sendiri. Tapi ketika disinggung bahwa pemagaran juga dilakukan terhadap lahan milik Toe yang kini disengketakan dengan Anas, Berry mengakuinya. Menurutnya, pemagaran tersebut semata mata untuk melindungi hak perdatanya, karena ada uang Rp 500 juta miliknya yang sempat ditransfer kepada Almarhum.

“Harusnya ahli waris Toe bersyukur, karena saya juga ikut menjaga tanah itu. Ahli waris Toe tidak perlu bayar security untuk menjaganya, semua biaya pemeliharaan dan pengamanan saya yang tanggung. Ini sudah berjalan selama 5 tahun. Sebenarnya saya menyelamatkan tanah ini dari rampasan orang-orang tak bertanggung jawab. Banyak sekali kejadian seperti itu ketika melihat bahwa tanah ini tidak diurus dan tidak digarap dia coba pelan-pelan ambil. Saya pagar dong supaya terlindungi aset itu karena ada hak perdata saya di situ, ada tanggung jawab moral saya, walaupun saya tidak membangun di situ tapi saya melindungi aset itu,” pungkasnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *