Didampingi 7 Pengacara Beken, Developer Hayatus Saida Kalah di Persidangan

oleh -968 Dilihat

SUMBAWA—Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Karsena SH MH didampingi Hakim Anggota, Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH MH, pada persidangan 17 Maret 2022 kemarin, mencatat sejarah baru. Di luar dugaan majelis hakim tersebut memenangkan Lalu Mahsup—Sub Kontraktor berusia 58 tahun, dan menolak gugatan Ali Saleh Hussein Abdullah—WNA asal Yaman yang merupakan Developer Perumahan Hayatus Saida, Jalan Lintas Sumbawa—Moyo Hilir.

Pasalnya, selama persidangan, Lalu Mahsup asal Kota Raja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur ini melakukan perlawanan seorang diri tanpa pengacara. Sedangkan Ali Saleh Hussein Abdullah didampingi 7 orang pengacara terkenal asal luar daerah. Mereka adalah Afdal SH, Dedy J.S Jachya SH, Rocky Salman SH, Firmansyah SH, Mangotang Silitonga SH, Tony Pasaribu SH MM, dan Fauzan Ma’ruf SH. Para advokat ini dari Kantor Pengacara Afdhal & Dedy Law Firm yang beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jakarta Pusat.

Dalam putusan bernomor 31/Pdt.G/2021/PN.Sbw, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat (Ali Saleh Hussein Abdullah) untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp 565.000.

Ditemui samawarea.com, Minggu (20/3), Lalu Mahsup mengaku sangat bersyukur karena perjuangan panjangnya untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil. Sejak awal banyak yang menilai dan bersikap pesimis bahwa perlawanannya terhadap Developer Hayatus Saida itu akan sia-sia.

Ini lantaran dia selaku tergugat memiliki keterbatasan ekonomi, sedangkan penggugat adalah pengusaha besar dan mampu membayar pengacara. Bahkan membayar 7 pengacara sekaligus, semuanya berasal dari luar NTB. Lalu Mahsup mengaku sempat didampingi pengacara asal Sumbawa. Namun ketika akan memberikan jawaban gugatan penggugat di persidangan, tanpa alasan yang jelas, pengacaranya meninggalkannya.

Dengan situasi yang serba sulit, selain tak memiliki uang dan buta akan pengetahuan hukum, tak ada jalan lain bagi Lalu Mahsup kecuali melakukan perlawanan. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah, Mahsup mantap maju seorang diri, mengikuti persidangan yang berlangsung hingga 6 bulan lamanya. Hanya satu keyakinannya, bahwa kebenaran akan terungkap dan hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa tidak dapat dibeli.

“Alhamdulillah, ikhtiar dan doa selama ini terkabul. Majelis hakim telah memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat terharu dan mengucap syukur,” ujarnya lirih.

Disebutkan Lalu Mahsup, sebelumnya Developer Perumahan “Hayatu Saida” Ali Saleh Hussein Abdullah menggugatnya secara perdata karena dianggap melakukan wanprestasi. Namun Lalu Mahsup menilai gugatan wanprestasi itu keliru. Justru sebaliknya Lalu Mahsup menilai penggugatlah yang melakukan wanprestasi sebagaimana isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang ditandatangani keduanya. SPK inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mejalis hakim untuk menjatuhkan putusannya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *