Kalah di PN Sumbawa, Developer Hayatus Saida akan Ajukan Banding

oleh -454 Dilihat

SUMBAWA—Setelah gugatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Ali Saleh Hussen Abdullah–Developer Hayatus Saida, akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Upaya ini dilakukan dalam minggu ini, karena masih ada waktu 14 hari sejak 17 Maret–hingga 31 Maret 2022, untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Karsena SH MH didampingi Hakim Anggota, Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH MH, pada persidangan 17 Maret 2022 kemarin, menyatakan, menolak gugatan penggugat (Ali Saleh Hussein Abdullah) untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp 565.000.

“Menanggapi putusan majelis hakim saat itu, kami menyatakan pikir-pikir. Namun kemungkinan besar klien kami akan mengajukan banding,” kata Afdhal SH—Kuasa Hukum Penggugat, Minggu (20/3) malam ini.

Upaya banding ini dilakukan, ungkap Afdhal, karena pertimbangan majelis hakim belum dapat diterima. Hakim menolak gugatan kliennya karena adanya perubahan isi perjanjian kontrak yang dilakukan secara lisan antara kliennya dengan tergugat (Lalu Mahsup) dari pengerjaan 21 unit rumah menjadi 13 unit rumah.

Menurut hakim, perubahan perjanjian itu harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk addendum (perjanjian baru), tidak dalam bentuk lisan. “Tapi menurut kami perjanjian itu tidak harus berbentuk tertulis, lisan pun juga perjanjian. Apalagi secara fakta hukum, perjanjian lisan ini diakui tergugat,” ungkap Afdhal.

Alasan kedua, harusnya tergugat menolak permintaan kliennya yang memintanya mengerjakan 13 unit rumah pada 7 September 2020 saat perjanjian kontrak baru. Penolakan baru dilakukan pada 20 September 2022.

“Kalau memang tidak mau dengan perjanjian baru itu, harusnya tergugat tidak melanjutkan pekerjaan, ini justru tergugat menyelesaikan pengerjaan 13 unit rumah sampai 90 persen. Semua fakta-fakta ini akan kami tuangkan dalam memori banding,” pungkasnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *