SUMBAWA—Nyonya Lusi selaku Ahli Waris Toe, menegaskan bahwa proses jual beli antara almarhum Toe dengan Yansen Berri atas lahan seluas 4,3 hektar di wilayah Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum terjadi. Sebab Berri hanya mendepositkan uangnya Rp 500 juta dari harga tanah tersebut yang disepakati keduanya Rp 2,7 miliar. Deposit ini untuk menunjukkan keseriusan Berry kepada almarhum terhadap pembelian tanah itu.
Harusnya, ungkap Nyonya Lusy, transaksi jual beli tersebut tuntas pada 13 Desember 2018 lalu sebagaimana perjanjian keduanya pada 13 November 2018. Dengan tidak dilunasinya pembayaran tanah yang masih tersisa Rp 2,2 miliar sampai saat ini, Nyonya Lusy menilai Berry telah melakukan wanprestasi, atau ingkar terhadap perjanjian yang sudah disepakati.
Hal lainnya yang menjadi keberatannya, lanjut Nyonya Lusy, Berry tidak meminta ijin ahli waris Toe saat melakukan pemagaran. Alasan memagar lahan Toe untuk melindunginya, menurut Nyonya Lusy, itu mengada-ada. Sebab patut diduga pemagaran tersebut ada niat untuk memiliki lahan almarhum Toe.
“Apapun alasannya harusnya dia (Berry) meminta izin ahli waris ketika memagarnya. Karena yang dia pagar itu bukan miliknya tapi milik kami selaku ahli waris Toe,” sesalnya.
Karena itu Nyonya Lusy meminta Berry untuk mencabut semua pagar di lahan milik Toe. Selain menutup aksesnya masuk ke lahan tersebut, juga tindakan Berry memagar lahan dimaksud dinilai melanggar hukum karena diduga melakukan perampasan tanah. “Silakan cabut pagar itu dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya. (SR)






