SUMBAWA—Kades Maman Kecamatan Moyo Hulu, Hasmuddin, harus menelan pil pahit, setelah keputusannya memecat staf desanya, Siti Aminah, S.Pd.SD, ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Kamis (24/2/2022).
Hakim PTUN melalui putusannya No. 45/G/2021/PTUN.MTR menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Siti Aminah, S.Pd.SD) untuk seluruhnya. Hakim membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Maman No. 31 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu tanggal 9 September 2021, khusus lampiran, nomor urut 2 atas nama Siti Aminah, S.Pd.SD jabatan Kaur TU dan Umum. Selain itu mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat ke dalam kedudukannya seperti semula. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Siti Aminah S.Pd.SD melalui Kuasa Hukumnya, Mujahidin SH, Jumat (25/2) pagi ini, membenarkan adanya putusan PTUN yang memenangkan kliennya. Tentu putusan ini disambut positif. Sejak awal Mujahidin meyakini bahwa keputusan Kades Maman yang memecat kliennya sebagai staf desa, adalah kekeliruan besar.
Sebab sejak diangkat menjadi perangkat desa, kliennya tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Tidak ada hal-hal atau perbuatan yang dilakukan oleh kliennya yang bertentangan dengan peraturan perundangan maupun melanggar hukum.
Setelah dimutasi ke jabatan Kaur Keuangan Desa Maman, kliennya tidak pernah membantah apapun yang ditugaskan oleh kepala Desa Maman. Namun kliennya selalu mendapatkan fitnah dari Kades selaku tergugat telah menggelapkan uang pajak dan telah dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Setelah itu tidak memerlukan waktu yang lama Tergugat langsung memberhentikan kliennya tanpa adanya teguran secara tertulis atau peringatan satu (SP 1) atau peringatan kedua (SP 2) dan peringatan ke 3 (SP 3) maupun skorsing kepada kliennya. “Pemberhentian tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hajamuddin.
Tak hanya itu, Mujahidin juga menilai SK pemecatan kliennya dilakukan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan dibuat-buat serta tidak sesuai dengan alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Faktanya kliennya masih dapat menjalankan tugas dengan baik dan masih memenuhi syarat dan ketentuan sebagai perangkat desa berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut.
“Putusan PTUN telah memberikan rasa keadilan. Ini juga memberikan pembelajaran bagi para kepala desa untuk tidak melanggar hukum dan aturan, serta tidak berbuat sewenang-wenang,” pungkasnya. (SR)






