MATARAM–Karena melepas tanggung jawab setelah menghamili pacarnya yang masih berumur 15 tahun, seorang remaja berusia 13 tahun berinisial DO harus berurusan dengan hukum. Dia diamankan polisi, setelah keluarga korban keberatan dan melaporkannya secara hukum.
Kasus yang ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini terjadi pada sekitar Maret tahun 2021. Atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021, Unit PPA Polda NTB menindaklanjuti proses hukumnya.
“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, Senin (7/2/2022).
Artanto menceritakan bahwa korban berinsial LI asal Kota Mataram awalnya berpacaran dengan tersangka DO (13).
“Jadi mereka ini berpacaran kurang lebih 2 tahun sehingga korban sering bermain ke rumah tersangka,” beber Artanto.
Saat itu korban bermain di rumah tersangka, Maret 2021 lalu. Di tempat itu tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak.
Melihat penolakan dari korban, tersangka terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar. Akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.
Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini. Namun hingga korban hamil, tersangka ingkar bahkan membantah pernah menyetubuhi korban.
“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas Kabid Melati 3 ini.
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa kasusnya masih sedang diproses dan DO ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menjeratnya, diterapkan pasal 81 Jo pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (SR)






