Selidik Jual Beli Petak Los, Sejumlah Pejabat Diskoperindag Diperiksa Polisi

oleh -328 Dilihat
Petak Los 51 Pasar Seketeng kini ditangani polisi

SUMBAWA—Sejumlah pejabat di Dinas Koperindag dan UMKM Kabupaten Sumbawa dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli petak los di Pasar Seketeng.

“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat, yakni dugaan jual beli Petak Los di Pasar Seketeng. Dimana pelapor yang merupakan pedagang lama seharusnya mendapatkan petak los sesuai proses yang sudah dilakukan, namun saat realisasi justru dikuasai pihak lain,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, kepada samawarea di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022) siang tadi.

Selain beberapa pejabat di antaranya, Kabid Pasar dan Kasi Pengelola Pasar, ungkap Kasat, saksi lainnya juga dimintai keterangan termasuk saksi pelapor.

Dalam keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan ini, terungkap pelapor sudah lama menjadi pedagang di Pasar Seketeng. Pasca kebakaran Pasar Seketeng, para pedagang lama didata untuk penempatan petak los, lapak dan kios di bangunan baru. Berdasarkan penarikan undian, pelapor mendapat petak los nomor 51.

Ketika hendak menempati petak los itu, Dinas terkait justru memberikannya kepada orang lain yang sebenarnya tidak pernah sama sekali berjualan di Pasar Seketeng. Diduga kuat, petak los itu telah diperjualbelikan kepada pedagang lain.

Pelapor merasa keberatan, sehingga menempuh upaya hukum. “Masih ada beberapa saksi yang diperiksa. Apabila sudah fix dan memenuhi unsur, penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Pasar Diskoperindag Sumbawa, Syirajuddin S.Sos mengakui bahwa Petak Los 51 itu adalah atas nama Maemunah Setiani Baidilah (Tia) sesuai dengan penarikan undian petak los 2×3 Pasar Seketeng Pedagang Sembako. Namun dia tidak mengetahui proses mengapa PL.51 itu bisa dikuasai MI. Dan dia juga tidak mengetahui adanya jual beli lapak los. Sirajuddin beralasan saat proses tersebut, dia terserang covid dan harus menjalani perawatan medis serta isolasi mandiri yang cukup lama.

Sementara Kasi Pengelola Pasar Diskoperindagkop Sumbawa, Eni Mutmainnah, mengaku awal didatangi MI membawa bahan berisi persyaratan untuk pembuatan perjanjian kontrak. MI mengaku diminta KUPT Pasar Seketeng, Masangan untuk datang.

Guna memastikannya, Eni langsung menghubungi KUPT via telepon. Oleh KUPT meminta Eni untuk membuat perjanjian kontrak karena semuanya sudah beres. Pada salah satu berkas yang diajukan MI, telah tertera Petak Los.51. “Saya tidak lihat data. Karena KUPT mengatakan sudah beres, ya saya langsung buat,” aku Eni.

Belakangan, ternyata ini bermasalah. Sebab berdasarkan undian, PL.51 atas nama Maemunah Setiani Baidilah, bukan MI. “Ini salah saya, saya tidak lihat data, langsung saja membuat surat perjanjian kontrak,” ujar Eni.

Untuk menyelesaikannya, masalah petak los 51 itu sempat dirapatkan. Ia bersama KUPT telah dipanggil menghadap Asisten III Sekda Sumbawa. Saat itu, KUPT Masangan menyatakan sanggup untuk menyelesaikannya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *