Cegah Covid, Sembilan Penghuni Lapas Sumbawa Dibebaskan

oleh -334 Dilihat

SUMBAWA–Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB akhirnya menghirup udara bebas melalui program Asimilasi di Rumah, Senin (17/1).

Program ini diberikan kepada para WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 43 Tahun 2021 sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kalapas Sumbawa Besar melalui Kasubsi Bimekmaswat, Ahmadan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan program ini agar senantiasa menjaga sikap dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di luar. Ini mengingat pengeluaran bukanlah bebas murni, melainkan masih terdapat pengawasan dan kewajiban melapor diri bagi warga binaan kepada Balai Pemasyarakatan. “Perlu diperhatikan ini bukan bebas sepenuhnya, jaga sikap di luar, saudara masih akan kami awasi dan wajib melapor secara berkala ke Bapas juga,” pesannya.

Baca Juga  Teken MoU dengan BP2MI, UTS: Dukungan Kami untuk Pahlawan Devisa

Ahmadan juga menyampaikan agar para WBP untuk selalu menjaga nama baik Lapas Sumbawa Besar dengan tidak berprilaku buruk atau bahkan mengulangi kesalahan yang sama maupun melakukan pelanggaran hukum baru.

Pesan senada disampaikan Kepala KPLP Syaripuddin Hazri. Ia berharap WBP yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama berada di luar serta manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga. Sebab jika kedapatan berbuat tindakan yang melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut dan diproses sesuai perbuatannya.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, jaga kesehatan, dan jangan lakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, gunakan dan manfaatkan program dari pemerintah dengan sebaik mungkin,” pinta Syarip.

Baca Juga  Dinas Perikanan KSB Gelontorkan Dana 240 Juta untuk Bantuan Bibit Ikan

Syaripuddin menjelaskan bahwa program Asimilasi di Rumah merupakan wujud hadirnya pemerintah kepada WBP di masa pandemi Covid-19. Ia berharap adanya peran aktif dari pihak keluarga untuk selalu menjaga mereka selama menjalani asimilasi dengan baik.

Dibebaskannya WBP melalui program Asimilasi di Rumah dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Adapun syarat syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu WBP yang bersangkutan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022.

Usai diberikan pengarahan dan menerima SK Asimilasi di Rumah, 9 WBP tersebut kemudian diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar untuk laporan awal sekaligus dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *