Bekuk Tiga Pengedar, Polisi Sita 44 Gram Shabu dan 50 Butir Extacy

oleh -419 Dilihat

samawarea.com (4 Desember 2021)

MATARAM—Meski kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, ternyata IR (44) merupakan pengedar narkoba. Hal ini terungkap setelah warga Kelurahan Dasan Agung, Selaparang Kota Mataram ini dibekuk Satres Narkoba Polresta Mataram. IR ditangkap bersama AJ (44) warga Senggigi Lombok Barat.

Dari pengembangan, polisi menangkap NS.Ikut diamankan barang bukti 44 gram shabu dan 50 butir pil extacy. Barang bukti ini didapat dari TKP di Jalan Langko Dasan Agung dan TKP pengembangan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Waka Polresta, AKBP Syarif Hidayat, SH., SIK dan Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK dalam jumpa persnya di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram, Sabtu (4/12/2021), menjelaskan kedua tersangka itu sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Salah satu di antaranya adalah residivis kasus yang sama.

Penangkapan terhadap IR, dan AJ tersebut dilakukan Tim Opsnal Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK di Jalan Langko, Kota Mataram. Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Cemara. Saat tiba di lokasi, terduga berinisial NS kabur menggunakan sepeda motor.

Namun pelariannya hanya berlangsung singkat, karena berhasil dibekuk di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Ampenan. “Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah dimaksud diduga akan ada transaksi narkoba jenis shabu dan extacy,” jelas Kombes Heri.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu 44 gram dan 50 butir extacy, serta 5 buah HP, 3 kartu ATM BCA, 3 lembar resi pembayaran dan uang tunai Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka IR, AJ dan NS berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Ketiganya dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU N. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *