Syamsu Djalal Ajukan Kasasi, Hasanuddin Gugat ke Pengadilan Negeri Sumbawa

oleh -206 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 November 2021)

Sengketa internal kepengurusan yang sah dari Partai Beringin Karya (Berkarya) baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah kini memasuki babak baru. Untuk di tingkat pusat, kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Plt Ketua DPP versi Syamsu Djalal bersama Kemenkum HAM selaku para Tergugat melawan Partai Berkarya versi H Hutomo Mandala Putra (HMP) selaku Penggugat, menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sedangkan di daerah, Hasanuddin SE selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa versi Syamsu Djalal yang sah, kembali mengajukan atau mendaftarkan perkara gugatan baru terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Hasanuddin SE anggota DPRD Sumbawa melalui kuasa hukumnya, Kusnaini SH, Rabu (24/11) membenarkan bahwa Rabu (24/11) hari ini secara resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR. Sehari sebelumnya, Ia mengakui sempat melakukan pencabutan gugatan pada sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Karsena SH MH didampingi anggota Ricki Zulakarnaen SH MH dan Lucki Eko Adrianto SH MH. Pencabutan itu bermaksud untuk melakukan perbaikan materi gugatan. “Memang sempat kami cabut, untuk dilakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga  Terduga Tetap Tak Mengaku, Kasus Pemerkosaan di Lopok Ditangani Polda NTB

Gugatan ke PN Sumbawa tersebut, ungkap Kus—sapaan pengacara muda ini, karena pengurus DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sehubungan dengan usulan pergantian antar waktu (PAW) Hasanuddin SE selaku anggota DPRD Sumbawa.

Padahal kepengurusan Muchdi PR, tidak sah, karena Muchdi PR telah dipecat oleh Mahkamah Partai. Dan pemecatan itu telah bersifat final dan mengikat karena Muchdi PR tidak melakukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Partai yang kebetulan diketuai Syamsu Djalal. Pasca pemecatan itu, Mayjen TNI (Purn) Dr Syamsu Djalal SH MH ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat sekaligus Plt Ketua Umum DPP Partai Berkarya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kemenkum HAM Republik Indonesia.

Baca Juga  Dua Hari Hujan Deras, Tiga Desa di Tiga Kecamatan Dilanda Banjir

Demikian dengan Kasasi yang diajukan DPP Partai Berkarya Syamsu Djalal. Kus mengatakan kasasi ini masih berproses. Karena itu kepengurusan yang sah dari Partai Berkarya adalah versi Syamsu Djalal sesuai SK Kemenkum HAM Republik Indonesia No. M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 yang hingga sekarang belum dicabut. “Artinya kepengurusan di daerah termasuk Partai Berkarya Sumbawa versi Syamsu Djalal yang diketuai Hasanuddin adalah sah (legal),” pungkasnya. (SR)

 

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *