Oleh: Rindi Antika, Vira Sugita, Fahri Timura Astana P, Artha Adi Nugraha, dan Huang Fahyung (Mahasiswa Prodi Peternakan UTS)
Dibimbing Oleh : Imam Munandar, S.Pt., M.Si.
Kesehatan hewan merupakan segala hal yang berkaitan dengan pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan, peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien, mewujudkan kesehatan hewan, melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Adapun tujuan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat, mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya genetik ternak local, dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Adapun nama kelembagaan dan struktur organisasi yang bertanggungjawab dalam urusan kesehatan hewan di tingkat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebelum PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah diimplementasikan.
Penyelenggaraan urusan kesehatan hewan di tingkat pusat dilaksanakan oleh direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan dan badan karantina pertanian kementerian pertanian Republik Indonesia, sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki nama kelembagaan dan struktur organisasi penyelenggara yang beragam.
Pemeliharaan hewan untuk mencegah terjangkitnya penyakit ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan seperti pakan atau makanan hewan tersebut, menjaga kebersihan lingkungan atau kandangnya, memberikan vaksin atau obat sejenisnya, dan memperhatikan parasit yang hidup di tubuh ternak tersebut dan lain sebagainya. Penyakit pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Karena banyak penyakit ternak yang tidak hanya menyerang ternak tetapi juga dapat menular kepada manusia disebut penyakit “ZOONOSIS”.
Penyakit merupakan salah satu faktor yang menghambat produksi dan reproduksi ternak. Penyakit yang bersifat menular sering mendapat perhatian serius yang penanganannya harus dilakukan secara cepat dan tepat (hardjoutomo 1997).
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, salah satu kebijakan kesehatan hewan adalah melindungi budidaya ternak dari ancaman wabah penyakit terutama terhadap penyakit hewan strategis.
Penyakit hewan strategis merupakan penyakit hewan yang berdampak pada kerugian ekonomi tinggi karena bersifat menular, menyebar dengan cepat sehingga angka morbiditas dan mortalitasnya tinggi, atau berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut Adji dan Sani (2005) penggolongan PHM strategis didasarkan pada tiga kriteria. Pertama, secara ekonomis penyakit tersebut dapat mengganggu produksi dan reproduksi ternak (secara signifikan) dan mengakibatkan gangguan perdagangan.
Kedua, secara politis penyakit itu dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat, umumnya dari kelompok penyakit zoonosis. Ketiga, secara strategis penyakit ini dapat mengakibatkan mortalitas yang tinggi, dan penularannya relatif cepat, sehingga perlu pengaturan lalu lintas ternak atau produknya secara ketat. Kesehatan ternak adalah suatu keadaan atau kondisi dimana tubuh hewan dengan seluruh sel yang menyusun dan cairan tubuh yang dikandungnya secara fisiologis berfungsi normal.
Salah satu bagian yang paling penting dalam penanganan kesehatan ternak adalah melakukan pengamatan terhadap ternak yang sakit melalui pemeriksaan ternak yang diduga sakit. Pemeriksaan ternak yang diduga sakit adalah suatu proses untuk menentukan dan mengamati perubahan yang terjadi pada ternak melalui tanda-tanda atau gejala-gejala yang nampak sehingga dapat diambil suatu kesimpulan dan suatu penyakit dapat diketahui penyebabnya.
Gangguan kesehatan pada ternak terjadi karena adanya infeksi agen penyakit oleh bakteri/ kuman, virus, parasit atau disebabkan oleh gangguan metabolisme (pinardi et al. 2019). Oleh karena itu, bekal pengetahuan tentang pentingnya mengenal beberapa jenis penyakit ternak yang sering terjadi di lapangan dan sekaligus upaya penanggulangannya perlu diketahui oleh petugas lapangan/ penyuluh dan peternak di pedesaan.
Pencegahan penyakit dapat dilakukan dengan memperhatikan perkandangan yang baik misalnya ventilasi kandang, lantai kandang juga kontak dengan ternak lain yang sakit dan orang yang sakit. Sanitasi merupakan usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan perpindahan dari penyakit tersebut.
Memahami penyakit yang menular dari hewan ke manusia (ZOONOSIS). Penyakit ini umumnya disebabkan oleh berbagai jenis mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur atau parasit. Zoonosis bisa menular dari hewan liar, hewan ternak maupun hewan peliharaan. Zoonosis ini menjadi masalah bagi masyarakat karena kebutuhan manusia akan hewan.
Adapun kebutuhan yaitu sebagai sumber pangan, penunjang kegiatan manusia maupun hanya sebagai hewan peliharaan. Beberapa contoh penyakit zoonosis yaitu Brucellosis (penyakit keluron menular), Anthrak (radang limpa), Helminthiasis (cacingan), Flu Burung, Leptospirosis, Rabies, DBD dan lain sebagainya. penyakit zoonosis ini bisa menimbulkan gejala ringan dan sembuh dengan sendirinya. Namun, tidak sedikit yang menimbulkan gejala serius bahkan sampai menyebabkan kematian.
Brucellosis (penyakit keluron menular) adalah penyakit keluron yang disebabkan oleh bakteri brucella sp yang menyebabkan keguguran pada trimester pertama kebuntingan. brucellosis ini biasanya terjadi pada kambing, kerbau, sapi dan domba. Gejala yang terjadi pada betina yaitu keguguran pada usia kebuntingan lanjut (6-8 bulan).
Sedangkan pada sapi jantan yang terserang penyakit ini menunjukkan gejala scrotum membengkak. Pengendalian yang dapat dilakukan kepada hewan jika terpapar penyakit ini adalah dengan cara foetus (anak sapi) yang lahir mati karena keguguran harus dikubur atau dibakar.
Penularan brucellosis ke manusia melalui dua jalur yaitu mengkonsumsi makanan dan susu non pasteurisasi yang tercemar bakteri brucella sp dan melalui pekerjaan seperti peternak, dokter hewan, pekerja RPH, pekerja tempat pemerahan susu (TPS), para pemotong hewan dan pekerja laboratorium. ini ditularkan melalui kontak dengan placenta, fetus, cairan organ reproduksi hewan, darah dan urine.
Masa inkubasi brucellosis pada manusia bervariasi mulai dari lima hari hingga beberapa bulan, dan rata-rata masa inkubasinya dua minggu. Gejala awal yang ditimbulkan adalah demam, merasa kedinginan dan berkeringat pada malam hari. Sakit kepala, nyeri sendi, biasanya sering didiagnosa malaria atau influenza dan kadang ditemukan batuk non produktif atau pneumonitis serta kelemahan dan kelelahan pada tubuh merupakan gejala umum.
Jika tidak segera ditangani brucellosis dapat meningkatkan resiko komplikasi masalah kesehatan lain yang lebih parah, seperti infeksi lapisan jantung, meningitis dan arthritis. Kesembuhan dapat terjadi dalam 3-6 bulan dan biasanya infeksi kembali terjadi 6 bulan setelah pengobatan dan dapat berlangsung dalam jangka panjang (kronis). (*)






