Melawan Developer “Hayatu Saida”, Subkon Berjuang Tanpa Pengacara

oleh -646 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 November 2021)

Permasalahan antara Developer Perumahan “Hayatu Saida” Ali Saleh Hussein Abdullah dengan Sub Kontraktornya, Lalu Mashup, belum juga usai. Bahkan keduanya “berperang’ di meja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa, menyusul adanya gugatan perdata oleh Ali Saleh Hussein selaku penggugat terhadap Lalu Mashup selaku tergugat.

Sidang yang digelar, Selasa (2/11) kemarin, beragendakan eksepsi atau jawaban tergugat (Lalu Mashup) atas Perubahan Gugatan Wanprestasi. Sebelumnya tergugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Yudi SH. Namun pada sidang kemarin, tergugat maju seorang diri, karena kuasa hukumnya mengundurkan diri. Tidak ada gentar sedikit pun, karena tergugat meyakini bahwa kebenaran akan terungkap. “In syaa Allah dan bismillah, saya ikhtiar tanpa pengacara,” kata Lalu Mahsup selaku tergugat yang ditemui sebelum sidang digelar.

Dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim dan dihadiri penggugat yang didampingi pengacaranya, Lalu Mashup menilai gugatan penggugat terkait wanprestasi adalah keliru dan kurang cermat. Hal ini dikarenakan Penggugat kurang memahami posisi Tergugat dan pada dasarnya Penggugatlah sebagai pihak yang melakukan perubahan secara sepihak terhadap isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

Di dalam posita perubahan gugatan penggugat yakni posita poin 20, ungkap Mashup, bukanlah terkait wanprestasi. Namun Penggugat mengangkat permasalahan dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik, yang hal tersebut sudah keluar dari konteks dan substansi dari gugatan wanpretasi yang diajukan oleh Penggugat.

Karena itu sangatlah bertentangan dengan dalil dalil dalam gugatan Penggugat. Selain itu sangat tidak cermat Penggugat mengajukan gugatan karena dalam satu perkara Penggugat menggabungkan dua permasalahan hukum yang berbeda. Untuk itu sepatutnya gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Di bagian lain eksepsinya, Mashup menjelaskan beberapa poin yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak yang menjadi dasar baginya bertindak dan mengerjakan proyek yang dimaksud.

Mahsup membenarkan dirinya sebagai Subkon perumahan Hayatu Saida yang berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa Moyo Hilir, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. Hal ini berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor 50/W/IX/2020. Isi dan konsep SPK itu sepenuhnya dari Penggugat  tanpa melibatkan Tergugat dalam penyusunannya. Penggugat hanya sekali saja memperlihatkan dan membacakannya di hadapan Tergugat yang kemudian disahkan melalui Notaris Ade Irma Ferdiani, SH, M.Kn di Sumbawa pada tanggal 7 September 2020.

Sesuai SPK dalam pasal 1 mengenai spesifikasi pekerjaan yang disepakati angka 1, bahwa Tergugat (pihak kedua) berkewajiban mengerjakan pembangunan 21 unit rumah dengan Type 36 M2.

Dalam pasal 1 angka 9 disebutkan apabila ada hal-hal yang tidak tercakup dalam Surat Perjanjian Kontrak atau tidak ditangani dengan cara yang diinginkan akan dibahas antara kedua belah pihak dalam konsultasi dan konsensus. Dalam posita perubahan gugatan penggugat dari poin angka 1 sampai dengan angka 6 adalah sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak dan tergugat tidak keberatan.

Namun ada beberapa poin yang menjadi permasalahan. Salah satunya yang tertuang dalam posita angka 7 yang menurut Penggugat bahwas telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat melalui H. Adil yang menyampaikan mengenai perubahan kesepakatan di luar SPK oleh Penggugat mengenai jumlah hunian yang harus dibangun oleh Tergugat selaku subkon yang awalnya 21 unit Type 36 M2 menjadi 13 Unit Type 36 M2.

Tergugat membantah secara jelas dan tegas bahwa perubahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada Tergugat. Tentu ini menyebabkan pekerjaan sedikit terganggu khususnya mengenai material dan tenaga kerja yang telah disiapkan Tergugat selaku Subkon. Namun Tergugat tetap bertanggungjawab dengan menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai dengan target. Sebab Tergugat juga bertanggung jawab kepada para pekerja di lapangan agar tidak ikut terganggu dan pekerjaan bisa tetap berjalan.

Kemudian posita perubahan gugatan penggugat angka 8 yang menyatakan Tergugat menyelesaikan progres pembangunan hanya 90% dari 13 Unit rumah Type 36 M2 dan sisanya yang 10% diselesaikan sendiri oleh Penggugat, menurut Mahsup, sangat tidak benar dan tidak berdasar.

Tergugat sudah menyelesaikan progres pembangunan untuk pembangunan 13 unit rumah type 36 M2, karena sudah dilakukan pemasangan seluruh material sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan pembayaran yang tertuang dalam pasal 7 angka 1, 2 huruf a, b, c, d, e Surat Perjanjian Kontrak.

Tergugat sudah menyelesaikan seluruh tahap progress pembangunan sesuai dengan SPK. Progress pembangunan 13 unit rumah Type 36 tersebut telah selesai dikerjakan oleh Tergugat. Artinya Tergugat telah mengikuti isi kontrak yang diperjanjikan oleh para pihak. Tergugat juga bekerja sesuai dengan progres yang telah tertuang dalam kontrak.

Terkait posita angka 9 di dalam perubahan gugatan Penggugat, tergugat membantah secara tegas terkait progress pekerjaan yang didalilkan oleh Penggugat seperti yang dicantumkan juga sebelumnya pada posita angka 8 bahwa tergugat hanya menyelesaikan pekerjaan sampai 90%. Menurutnya, itu tidak benar.

“Kami selaku tergugat sudah sangat bertanggungjawab dan beritikad sangat baik untuk pelaksanaan proyek tersebut sampai dengan pekerjaan selesai 100%, adapun mengenai pembiayaan yang dikeluarkan oleh Penggugat yang tertuang dalam posita angka 8 dan 9 adalah sudah sesuai dengan SPK pasal 1 angka 9. Apabila ada hal-hal yang tidak tercakup dalam SPK atau tidak ditangani dengan cara yang diinginkan akan dibahas antara kedua belah pihak dalam konsultasi dan konsensus, yang artinya segala sesuatu yang dilakukan para pihak terkait pembayaran tentunya sudah melalui mekanisme konsultasi dan kesepakatan (konsensus) antara Penggugat dan Tergugat untuk progres pembangunan sesuai dengan target yang disepakati bersama,” bebernya.

Mengenai posita angka 10 yang menurut Penggugat perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi yang didasarkan pada Pasal 3 Ayat 5 Surat Perjanjian Kontrak, dinilai Mahsup, dalil Penggugat sangat mengada-ada dan tidak menunjukan sikap yang baik dalam berbisnis. Adapun progress pekerjaan yang dikatakan tinggal 10% dan sudah melewati batas waktu, juga dibantah secara tegas oleh Mahsup.

Berdasarkan progress pekerjaan yang Tergugat selesaikan pertanggal terkait dengan keterlambatan tergugat bukan merupakan bentuk kelalaian ataupun kesengajaan dari Tergugat. Tetapi disebabkan Penggugat tidak pernah tepat membayar sesuai dengan tahapan progres pekerjaan tergugat sesuai SPK yang tertuang dalam pasal 7.

“Tuduhan penggugat bahwa saya dikatakan tidak menyelesaikan proses pengerjaan proyek 13 unit rumah Type 36 M2, namun hanya 90% adalah suatu kekeliruan yang sangat fatal sebagai tuduhan yang serius terhadap kami yang sudah sejak awal dengan penuh tanggungjawab menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama,” tandasnya.

Terkait dalil gugatan penggugat poin 12 dan 13 mengenai kejelasan informasi yang diminta Tergugat melalui surat somasi nomor: 19/Si/ADV/LAM/III/2021, Mahsup membenarkan mengirimkan surat tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai pekerjaan yang disepakati para pihak.

“Sangat tidak benar dan tidak berdasar tuduhan yang dinyatakan oleh Penggugat kepada kami selaku tergugat, bahwa somasi dilakukan sebagai bentuk pemerasan. Ini sangat menciderai maksud dan tujuan dilakukannya somasi (teguran hukum) sesuai dengan substansi dan isi yang tertuang di dalamnya,” imbuhnya.

Berikutnya, Mahsup juga mempersoalkan Surat Perjanjian Kontrak yang semestinya dilampirkan desain unit rumah (gambar) sesuai dengan standar desain pekerjaan yang diinginkan oleh Penggugat. Namun nyatanya Tergugat tidak menerima gambar desain yang dilampirkan bersamaan dengan SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pada lampiran SPK hanya tertuang mengenai spesifikasi material bangunan yang disepakati. Sehingga Penggugat seringkali merubah desaign konstruksi bangunan pada pertengahan progres pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Tergugat.

Tergugat mengaku sangta dirugikan atas perubahan jumlah unit yang akan dibangun, yang semula 21 unit menjadi 13 unit. Kerugian ini mencakup material yang sudah dipesan kepada beberapa pihak penyedia material. Pemesanan ini sudah dilakukan Tergugat jauh sebelum pengerjaan pembangunan 21 unit rumah.

Belum lagi jasa tukang, dan biaya biaya lainnya yang sudah dikeluarkan Tergugat. Kerugian Tergugat pun terlihat jelas dalam hal Penggugat tidak pernah tepat memberikan Tergugat pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan.

Sepatutnya ungkap Mahsup, perbuatan Penggugat yang memenuhi unsur wanprestasi. Alasannya, penggugat telah ingkar dengan cara merubah di tengah jalan mengenai jumlah unit yang telah disepakati di awal kesepakatan sesuai Surat Perjanjian Kontrak.

Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Penggugat tersebut dikarenakan Penggugat ingkar terhadap perjanjian kontrak yang ditandatanganinya dengan Tergugat selaku subkon. Dalam kontrak tertuang pengerjaan rumah yang dilakukan Subkon sebanyak 21 unit, akan tetapi ketika 13 unit rumah telah dibangun dan telah selesai dikerjakan oleh Tergugat, yang oleh Penggugat selaku Direktur PT. Jaad Worldwide Investmen menghentikan secara sepihak pembangunannya. Tidak pernah ada perintah untuk melanjutkan sisa dari pengerjaan unit rumah yang berjumlah 21 unit.

Hingga berakhir masa kontrak selama 90 hari dan progress pengerjaan sudah 100%, tidak ada klarifikasi ataupun komunikasi dari Penggugat, terkait dengan kelanjutan pembangunan sisa 8 unit rumah.

Seharusnya apabila terdapat ketidaksesuaian pekerjaan yang dirasa oleh Penggugat, minimal memberikan teguran atau peringatan sebanyak 3 kali kepada subkon. “Karena hanya mengerjakan 13 unit, kami mengalami kerugian senilai Rp 628 juta,” sebutnya.

Mahsup pun berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan dengan mengabulkan dan menerima eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *