Kenal di Facebook, Ketemuan Lalu Disetubuhi  

oleh -529 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (11 November 2021)

Seorang duda berumur 22 tahun berinisial GE, ditangkap Tim Reskrim Polresta Mataram. Warga Lingkungan Pajang Kota Mataram ini diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang masih di bawah umur, 12 September lalu. Kini GE telah ditahan guna proses lebih lanjut.

“Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, belum lama ini.

Didampingi Wakasat Reskrim IPTU I Nyoman Diana Mahardhika SH dan KBO Reskrim IPDA Fransisca Siburian, S.Trk, Kasat menjelaskan kejadian yang menimpa AW pelajar berumur 14 tahun. Bermula dari perkenalan keduanya di Medsos (Facebook) sekitar sebulan lalu.

Menurut pengakuan tersangka (GE), sejak berkenalan via Medsos, tersangka dan korban (AW) sering berkomunikasi melalui telepon seluler. Dari itulah keduanya menjalin asmara. Karena telah merasa akrab akhirnya tersangka mengajak bertemu untuk membicarakan hubungan asmaranya.

“Tersangka menjemput AW ke depan pagar rumahnya di wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi),” jelas Kadek.

Tersangka mengajak AW jalan-jalan, dan AW sempat menolaknya. Namun karena dipaksa oleh tersangka akhirnya AW bersedia lalu mereka bonceng tiga bersama AP. Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya di wilayah Lingkungan Pajang. Bertiga masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar.

Tersangka saat itu sambil menenggak miras. Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang AW karena sudah larut malam. Namun tersangka menolak dan menjawab ibunya bahwa itu urusannya dan meminta ibunya tidak ikut campur.

Setelah beberapa lama AP pamit pulang, lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya tersebut. Setelah itu kembali masuk kamar lagi dan mengunci pintu kamar. “Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan AW, dan akhirnya hubungan terlarang itu terjadi,” jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan, keduanya tertidur dan terbangun sekitar pukul 07.00 Wita. AW kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang. Lagi-lagi tersangka menolak karena takut. Atas bantuan Paman tersangka bersama Kepala Lingkungan, AW di jemput oleh orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil, setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Orang tua AW tak terima lalu melaporkannya ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Tersangka (GE) dijerat pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU No. 36 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *