Grebeg Rumah di Lape, Dua Pengedar Shabu Dibekuk

oleh -458 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2021)

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa terus diminimalisir. Pasalnya, dua terduga pengedar narkoba berinisial AS alias Aldi (35) dan MF (19) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Sabtu (23/10) malam pukul 22.00 Wita. Dari tangan kedua warga kecamatan Lape ini diamankan 4 poket shabu, 5 poket bekas pakai, bong, HP, dan uang tunai Rp 750 ribu.

Bersama dengan penangkapan dua terduga pengedar ini, diamankan tiga orang lainnya yakni AP (23) warga Desa Dete Kecamatan Lape, FJ (23) warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes dan RAM (21) warga Desa Lape Kecamatan Lape.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Minggu (24/10) menuturkan, pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lape ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Aldi, sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba. Berdasarkan infomasi tersebut Kasat Reserse Narkoba IPTU Malaungi, SH, MH langsung memimpin anggota melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 2 poket shabu di bawah wastafel dapur milik Aldi, dan 2 poket di dompet gantungan kunci motor milik MF. Keduanya mengakui barang haram itu miliknya. Selanjutnya dia terduga pengedar bersama 3 orang lainnya digelandang ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *