SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Oktober 2021)
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa menyayangkan terjadi penurunan pendapatan dari sektor pajak sebesar 1,57 %. Semula direncanakan Rp. 38.415.000.000 berkurang menjadi Rp 37.813.000.000. Karena itu Fraksi PAN berharap kepada pemerintah untuk mencermati kembali faktor apa saja yang mempengaruhi penurunan dari sektor pajak.
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan Jubirnya, H. Mustajabuddin, S.Sos pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dikatakan Fraksi PAN, permasalahan utama perubahan pendapatan daerah berdasarkan penjelasan bupati sumbawa dimana permasalahan utama pada perubahan pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 adalah terjadinya pengurangan karena dampak bencana non alam pandemi covid-19.
Pandemi covid–19 sudah berlangsung selama hampir 2 tahun sehingga, Fraksi PAN berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat mengambil pelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pandemi covid-19 bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan dari sektor pajak yang bersifat memaksa bagi setiap wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN juga menyoroti persoalan pegawai kontrak BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Menurutnya, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tentu tidak luput dari kerja keras tenaga kesehatan. Peran tenaga kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Terkait hal tersebut, pengangkatan Pegawai Kontrak melalui Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan sangat diapresiasi.
Dalam pengangkatan pegawai kontrak BOK yang di “SK” kan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, menjelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai pegawai kontrak. Terdapat di salah satu pasal yang menjelaskan mengenai honorarium pegawai kontrak BOK yang dibayarkan setiap bulan.
Namun terjadi penyesuaian kebijakan sehingga pembayaran honorarium pegawai kontrak BOK dilakukan setiap 3 bulan (per triwulan). Realisasinya kini menjadi keresahan di kalangan tenaga kesehatan tersebut, karena belum adanya realisasi pembayaran honorarium dari Bulan Januari hingga Agustus.
Hal yang dikhawatirkan dari kondisi ini adalah pengunduran diri, atau ketidak-tertarikan tenaga kesehatan untuk memperpanjang kontrak. Ini akan menyebabkan kekosongan posisi profesional kesehatan yang tentunya berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumbawa. “Jangan sampai tenaga kontrak menjadi tenaga sukarela,” tukasnya.
Fraksi PAN tidak ingin ini terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Mengingat pentingnya peran tenaga kesehatan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Fraksi PAN juga meminta perhatian Pemda terhadap Bangunan Workshop dan Kantor UPTD LLK Disnakertrans yang hingga saat ini belum dilakukan perbaikan (rehabilitasi) termasuk peremajaan sarana prasarana yang ada agar menjadi pusat pelatihan yang nyaman dan representatif. (SR)






