DOMPU, samawarea.com (18 Agustus 2021)
Dua orang pemuda asal Kecamatan Hu’U, Kabupaten Dompu, berinisial AJ (24) dan A (24) harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Pasalnya, dari kedua pemuda yang dalam kondisi mabuk ini, ditemukan narkoba jenis shabu-shabu.
Sebelum ditangkap, keduanya baru saja memalak seorang juru parkir di Pasar Atas, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, Selasa (17/8) sore pukul 17.00 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli, S.Sos menuturkan, sebelumnya penangkapan, AJ dan A berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor, berkendara dalam keadaan mabuk miras. Keduanya sempat melakukan pemalakan terhadap para juru parkir di pertokoan sekitar Pasar Atas Kelurahan Bada.
Kebetulan saat itu ada seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan keduanya. Selanjutnya diserahkan ke anggota Mapolsek Kota, lalu dijemput Anggota Satres Narkoba Polres Dompu AIPDA Ruslan bersama anggota. Sebelum dibawa ke Polres Dompu, keduanya digeledah.
Dari tangan keduanya, diamankan bungkusan berisi lipatan kain putih, dan satu poket shabu seberat 0,25 gram. Atas barang bukti ini, keduanya diangkut ke Polres Dompu untuk pengembangan penyidikan. (SR)






