MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2021)
Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid–19 yang sudah mencapai 18.147 jiwa pertanggal 21 Juli 2021 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa.
Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah menegaskan bahwa PPKM Berbasis Desa harus benar–benar disukseskan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan permasalahan di kabupaten dan kota.
“Jika dimulai dari desa, maka semua sudah mulai difilter, disediakannya posko PPKM, Rumah Isolasi Mandiri di setiap desa yang ditangani oleh pemerintah desa, Babinsa, Babinkantibmas yang kemudian tertangani dengan baik, maka insya Allah terus menerus memberikan edukasi protokol covid–19 kepada masyarakat,” jelas Ummi Rohmi saat menyampaikan laporan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis (22/7).
PPKM dibagi menjadi 4 level, yakni level 1 (new normal), level 2 (transisi 1), level 3 (transisi 2) dan level 4. Pada level 1 adalah new normal, level 2 dan 3 adalah tahap transisi untuk memastikan proses relaksasi dan pengetatan secara bertahap dan memastikan pemerintah memiliki persiapan yang cukup. “Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat mengetahui berada di level manakah daerahnya,” kata Ummi Rohmi.
Ummi Rohmi menegaskan bahwa pengetatan pada PPKM Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dimana beberapa sektor harus mengikuti aturan–aturan yang berlaku. “Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dari sisi kegiatan masyarakat, WFO dan WFH nya juga yang harus dipatuhi dengan sebaik–baiknya,” jelasnya.
Level PPKM Kabupaten Kota se-NTB, Kota Mataram berstatus level 4, Lombok Barat berstatus level 3, Lombok Tengah berstatus level 2, Lombok Utara berstatus level 3, dan Lombok Timur berstatus level 2. Sedangkan kabupatenkota di Pulau Sumbawa semua level 3. (SR)






