Sedang Transaksi, Dua Pengedar Dibekuk, 103 Gram Shabu Disita

oleh -342 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (25 Juni 2021)

Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkoba. Dalam tindakannya, Tim Satresnarkoba setempat meringkus dua orang pengedar dan menyita lebih dari satu ons shabu-shabu. Dua pengedar ini berinisial LW (41) dan IG (48).

“Mereka kami tangkap saat bertransaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Cakranegara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan yang langsung di bawah kendalinya tersebut dilakukan Kamis (24/6/2021) sore. Dari penggeledahan, shabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi. “Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu Ons lebih,” sebutnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir. LW dengan peran sebagai pembawa shabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan ini kepada seseorang yang belakangan diketahui berinisial IG. “Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP,” ujarnya.

Kini keduanya yang telah diamankan di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Handphone keduanya turut disita untuk bahan penyidikan. “Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *