Dua Dusun di Desa Sepayung Dimekarkan, Tim DPMD Turun Verifikasi

oleh -1003 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Juni 2021)

Tahun 2021 ini, tercatat 14 desa di Kabupaten Sumbawa yang akan melaksanakan pemekaran dusun. Salah satunya Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.

Kepala Desa Sepayung, Sahabuddin mengungkapkan, usulan pemekaran dusun ini sudah diajukan sejak 2019 lalu. Namun baru tahun ini bisa terealisasi. ‘’Itu usulan 2019. Untuk jumlah penduduk memungkinkan, sudah memenuhi syarat,’’ katanya kepada wartawan Samawarea Biro Sumbawa Timur, Senin (21/6).

Sejauh ini, sebutnya, beberapa hal sudah dipersiapkan untuk rencana pemekaran. Seperti anggaran yang rencananya sharing antara pemerintah desa dengan Pemda Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kesiapan ini membuat tim dari DPMD Kabupaten Sumbawa turun melakukan verifikasi sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan pemekaran. Dua dusun dimaksud adalah Dusun Buin Rare dan Dusun Tegal Arum.

Sementara Kabid Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemmanfaatan Sumber Daya Alam DPMD Kabupaten Sumbawa, Nova Mustofa mengaku kehadirannya bersama rombongan di Desa Sepayung untuk menindaklanjuti usulan Kepala Desa Sepayung. “Hari ini kami melakukan penataan dan menentukan titik koordinat batas wilayah untuk memverifikasi dua dusun baru untuk dimuat dalam Perbup untuk mendefinitifkan Dusun Buen Rare dan Dusun Tegal Arum,” jelasnya.

Secara persyaratan, lanjut Nova, rencana pemekaran ini sudah memenuhi syarat, mulai dari jumlah penduduk dan ketersediaan dana. Sebab ketika dusun pemekaran ini didefinitifkan akan didanai desa. “Jika tidak ada kemampuan dana desa maka pemekaran tidak dapat dipaksakan,” tandasnya. (BUR/SR/**)

 

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *