DOMPU, samawarea.com (25 Juni 2021)
Dugaan penyelundupan 7 unit sepeda motor berhasil digagalkan jajaran Polsek Manggalewa Polres Dompu, Kamis (24/6) tengah malam pukul 23.40 Wita. Sejumlah kendaraan itu diangkut menggunakan truk fuso “BC Trans” EA 8929 N, dari arah Sumbawa menuju Bima.
Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, IPDA Handik Wijaksono dalam keterangan persnya, Jumat (25/6) menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada truk fuso yang memuat sejumlah sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Truk tersebut melaju dari arah Sumbawa menuju Manggelewa dengan tujuan Bima. Menindaklanjuti informasi ini Kapolsek Manggelewa, IPTU Abdul Malik SH bersama anggota piket melakukan pencegatan di depan Mapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan Vincen (45) dan kondektur, Mus (28)—keduanya asal Bejawa NTT, anggota menemukan 7 unit sepeda motor. Sejumlah kendaraan ini diduga hasil penggelapan karena tidak disertai dokumen yang lengkap.
Adapun jenis sepeda motor yang diamankan ini adalah 1 unit Yamaha NMAX nopol N 4582 GV, 1 unit Honda Revo W 6317 SQ, 2 unit Honda Scoopy A 4135 YR dan L 5434 IH, serta 3 unit Honda Beat (bernopol P 5626 LM, W 3748 NAI dan L 2252 LD).
Pemeriksaan sementara, sopir mengaku bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya diangkut menggunakan fuso lain dari Surabaya. Setibanya di Sumbawa, sepeda motor itu dipindahkan ke truk fusonya untuk melanjutkan perjalanan ke Bima. (SR)






