SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/5/2021)
Kejaksaan Negeri Sumbawa telah membebaskan 4 orang tersangka sejak Kejaksaan Agung RI memberlakukan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Dari sejumlah tersangka ini, tiga orang dibebaskan dari tuntutan hukum pada Tahun 2020 lalu, dan satu orang tersangka pada Tahun 2021 ini.
Demikian diungkapkan Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH yang didampingi Kasi Pidum, Hendra S.S, SH dan Kasi Intelijen, Ida Made Oka Wijaya SH saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (12/5) kemarin.
Disebutkan Kajari, untuk Tahun 2021 ini, baru Kejaksaan Negeri Sumbawa yang pertamakali menerapkan RJ di NTB. Pada tahun ini, Kejari Sumbawa membebaskan seorang janda beranak 8 yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Dikatakan Kajari, syarat perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Di antaranya, (a) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, (b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan (c) tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000. Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dapat dikecualikan.
Pertimbangan lain dalam mengajukan restorative justice, lanjut Kajari, adalah kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Menghindari stigma negative, menghindaran balasan, dan sebagai respon dan keharmonisan dari masyarakat.
Selain itu, latar belakang terjadinya tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka. “Mekanismenya, kami ajukan permintaan restorative justice ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi. Setelah disetujui, baru kami lakukan eksekusi,” kata Kajari.
Dengan adanya penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut, Kajari berharap dapat mengubah stigma negative atau pola pikir dalam masyarakat, bahwa penegakan hukum tidak harus selalu diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara tindak pidana ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan beraspek kemanusiaan. (SR)






