Jaksa Bebaskan Janda Beranak 8, Disambut Isak Tangis di Gerbang Lapas

oleh -118 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/5/2021)

Suasana di gerbang Lapas Sumbawa mengharu biru saat seorang wanita keluar dan disambut isak tangis anak-anaknya. Perempuan ini adalah Riska Narurita alias Cece, janda delapan anak yang baru saja dibebaskan dari balik jeruji besi.

Cece dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus penganiayaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (11/5) sore, setelah sempat menjalani masa tahanan sejak 29 April lalu. Dengan pembebasan ini, wanita berumur 42 tahun tersebut bisa merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya.

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono dalam keterangan persnya, mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Cece ini berdasarkan keadilan restorative (restorative justice). Sebelumnya, Cece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.

Berawal ketika tersangka kesal dengan status facebook yang dibuat korban Rita Kurniati (32). Dalam statusnya, korban menyebut “anak catur”. Tersangka merasa status itu diarahkan kepadanya. Karena tersangka berstatus janda dan memiliki 8 orang anak. Tersangka emosi lalu mendatangi kost-kosan korban di Brang Biji. Korban dihajar, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada bawah mata sebelah kiri dan luka gores di dada.

Baca Juga  Buang Puntung Rokok Berbuah Tindakan Disiplin

“Setelah berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, terbit P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Tersangka ditahan di Rutan sejak tanggal 29 April 2021,” kata Kajari yang didampingi Kasi Pidum, Hendra S.S, SH dan Kasi Intelijen, Ida Made Oka Wijaya SH.

Selanjutnya ungkap Kajari, terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada tanggal 6 Mei 2021. Kejaksaan pun mengundang korban beserta pendamping serta penasihat hukumnya, tersangka beserta orang tua dan penasihat hukumnya, tokoh masyarakat (Kades Labuhan Sumbawa dan Ketua RT) serta tokoh agama setempat dengan difasilitasi jaksa penuntut umum.

rokok

Menurut Kajari, kesepakatan perdamaian tersebut tercapai dengan tanpa syarat apapun dari pihak korban yang ikhlas memaafkan kesalahan dan kekhilafan tersangka. Atas kesepakatan ini, Kajari Sumbawa mengajukan permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan disetujui.

Baca Juga  Warga Moyo Hulu Tolak Mutasi Kapolsek IPTU Sunarya

“Dengan diterapkannya restorative justice ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir dalam masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus selalu diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara tindak pidana ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan beraspek kemanusiaan,” tandas Kajari.

Tersangka mendapatkan keadilan restorative justice dengan menutup perkaranya ungkap Kajari, karena memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 2 tahun 8 bulan.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000. “Sejak kami menerima persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, hari itu juga kami langsung membebaskan tersangka,” demikian Kajari ramah ini. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *