Bawa Tuak, Tukang Ojek Diamankan Polisi

oleh -351 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (3/4/2021)

Seorang tukang ojek berinisial NS (39) diamankan polisi. Sebab, ojek asal Dusun Serengat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah ini kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis tuak. NS dicegat anggota Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, saat melintas di Jalan Raya Desa Bonjeruk.

“Kita amankan saat membawa tuak menggunakan sepeda motor. Dia diamankan dalam operasi miras jelang Bulan Suci Ramadhan 2021,” ujar Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno kepada wartawan, Sabtu (3/4).

Selain mengamankan tukang ojek tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa tuak sebanyak 27 Botol. Tidak hanya NS, polisi juga mengamankan pengendara lainnya yang membawa tuak 2 jerigen. “Total barang bukti yang disita 31 liter,” jelasnya.

Tujuan dilakukan razia ini untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (K2YD) dalam rangka meningkatkan Khamtibmas dimasa pandemi dan jelang Bulan Ramadhan Tahun 2021. “Ini untuk mencegah adanya tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” demikian Kapolsek. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *