MATARAM, samawarea.com (22/3/2021)
Karang Bagu Kota Mataram kembali digrebeg polisi. Dalam penggrebekan kali ini, Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis shabu. Satu di antaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus shabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram sabu.
Dia ditangkap beserta dua terduga lainnya yakni NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga setempat. “Ada tiga orang yang kami amankan, satu bandar dan dua pengedar. Semuanya perempuan. Kami juga mengamankan barang bukti shabu seberat 86,86 gram,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3/2021).
Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan Jumat (19/3/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Berawal dari informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi polisi, karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar shabu Karang Bagu. ‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.
Tim mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat, ketiga wanita tersebut didapati memiliki sabu dengan berat total 86,86 gram. Tim juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. ‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ bebernya.
Dalam aksinya, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandarnya, lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram tersebut. “Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir,’’ jelas Heri.
Untuk diketahui, SM adalah anak buah dari pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar besar narkotika yang masih diburu. ‘’SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri.
Atas perbuatannya itu, ketiga terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SR)






