Oknum Dokter Spesialis Anak Dibekuk Tim Tabur Kejagung

oleh -2502 Dilihat

JAKARTA, samawarea.com (13/3/2021)

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (MTT) berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si., Med. di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (12/3).

Dokter berusia 49 tahun itu diangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Terpidana dr. Dominggus Lokollo, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH dalam keterangan persnya, Sabtu (13/3), menerangkan, bahwa Terpidana dr. Dominggus diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Untuk itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pencarian bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *