Jambret Seorang Dokter, DPO Tertangkap Saat Tidur di Sawah

oleh -308 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (9/3/2021)

Seorang DPO jambret kaget dan langsung lompat ke sawah hendak kabur. Betapa tidak, DPO berinisial J alias Tinjut (32) yang sedang tidur nyenyak di sebuah berugak tengah sawah, tiba-tiba dikepung polisi, Selasa (9/3). Karena masih ngantuk dan sempoyongan, warga Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ini jatuh sehingga mudah dibekuk pihak Polsek Kediri Polres Lombok Barat.

Tinjut merupakan tersangka kasus penjambretan seorang dokter perempuan asal Jonggat Lombok Tengah, 10 Oktober 2020 lalu. Saat itu korban dijambret di Jalan Raya Nyiur Gading Desa Montong Are, Kecamatan Kediri.

Kapolsek Kediri, AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan penangkapan Tinjut, hasil pengembangan atas penangkapan rekannhya berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu. Kasus jambret ini berasawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Nyiur Gading. Korban meletakan tas di depan bawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat POM Bensin Nyiur Gading, tas milik korban dirampas dua orang tidak dikenal lalu kabur menggunakan sepeda motor ke arah timur.

Atas kejadian itu korban kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru, SIM C, STNK, KTP, uang tunai Rp 1 juta, Statescope, dan cincin emas seberat 4 gram. Totalnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya satu orang terduga berinisial S alias Leam ditangkap. Dari keterangan Leam, terungkap nama Tinjut. “Leam berperan sebagai joki, sedangkan Tinjut sebagai eksekutor,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Kediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J. Beberapa tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong terduga disambangi. Akhirnya Tinjut dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak 8 Februari 2021.

Selang kurang lebih dua bulan buron, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dusun Pidenda, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. “DPO kami bekuk saat tidur di Berugaq tengah sawah, dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *