GUNUNG KIDUL, samawarea.com (25/3/2021)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil meringkus seorang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (23/3/2021). Tersangka berinisial F (44) warga Desa Balerejo, Gunung Kidul ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.
Penangkapan tersangka ini karena merugikan keuangan Negara sebesar 350 juta yang bersumber dari Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014. Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH dalam keterangan persnya mengatakan, sebelum ditangkap dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur. Setelah memastikan keberadaannya, tim meluncur ke Ketapang meringkus tersangka. “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (SR)






