KOTA BIMA, samawarea.com (10/3/2021)
Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (9/3) malam. ER (33) dan AP (31) warga Jatibaru Kecamatan Asakota ini ditangkap saat duduk di dalam kamarnya. Dalam penggeledahan, tim menemukan 7 poket shabu seberat 1 gram, 2 bong, HP, gunting, dan pipet.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Rabu (10/3) menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti Kasat Narkoba IPTU Ramli yang memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim menuju rumah terduga. Saat digrebeg keduanya sedang duduk di dalam kamar. Tidak ada kesempatan untuk kabur.
Sejumlah barang bukti shabu dan lainnya diamankan. Barang haram itu ditemukan di dompet ER dan di keranjang pakaian yang digantung di tembok kamar. “Kini para terduga serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota, untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (SR)






