MATARAM, samawarea.com (28/3/2021)
Bank NTB Syariah saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan oknum karyawannya ke polisi. Oknum karyawan berinisial PS yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah ini diduga menyelewengkan dana bank tersebut sekitar Rp 10 miliar.
Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari strategi Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dalam mencegah fraud. Salah satunya dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun. Saat rotasi pejabat lama inilah, dugaan penyimpangan diungkapkan oleh pejabat baru yang menemukan adanya kejanggalan yakni transfer dana mencurigakan.
Dirut Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo mengaku bahwa oknum karyawan berinisial PS yang sejak menerima SK rotasi, tidak masuk kerja. Dari informasi bahwa saat ini oknum tersebut tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan.
Untuk menyelidiki kebenarannya, Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkannya ke kepolisian. Sementara kasus ini sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilaporkannya kasus ini ke OJK dan kepolisian, ungkap Kukuh, karena pihaknya sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan. Namun menurut keluarganya, PS mengalami amnesia. “Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan kepolisian yang menyelidiki,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Jumat, 26 Maret kemarin. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.
“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab,” kata Kukuh, di Mataram.
Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.
Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertamakali bertugas pada 2018.
“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” ujarnya. (SR)






