Buron Sejak 2012, Direktur CV Pelory Karyatama Ditangkap Jaksa

oleh -316 Dilihat

YOGYAKARTA, samawarea.com (17/3/2021)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Muhammad Latuconsina alias Jon (65), Rabu, 17 Maret 2021 pukul 12.40 WIB. Direktur CV Pelory Karyatama yang merupakan buronan Kejati Maluku ini ditangkap di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, dalam keterangan persnya, menyebutkan, terpidana ini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.

Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616.072.728, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku, 13 Agustus 2010.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Terpidana diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” warningnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *