Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk

oleh -251 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (11/2/2021)

Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu masih terjadi. Namun demikian Satresnarkoba Polres Dompu tak tinggal dan terus berupaya untuk membebaskan narkoba di daerah setempat. Sudah banyak pengguna dan pengedar ditangkap, bahkan bandar. Tapi tak membuat jera yang lain dan barang haram itu beredar melalui berbagai modus.

Kini Satres Narkoba Dompu kembali berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Desa Cempi Jaya, Rabu (10/2) malam pukul 21.00 Wita. Dari tangan SF (31) dan MS—keduanya warga Kecamatan Hu’u diamankan narkotika jenis shabu 2,35 gram yang dikemas dalam 7 klip transparan. Selain itu 3 buah bong (alat isap sabu), 2 gunting, 2 korek api gas, 1 pisau cutter, 2 pipet, 3 HP dan uang Rp 150 ribu.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Dompu dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Terduga ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *