Polisi Sita 38 Poket Shabu dari Tangan Mahasiswa Asal Plampang

oleh -100 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/7/2020)

Seorang mahasiswa berinisial DRK (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (12/7) siang tadi. Mahasiswa asal Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa ini ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, dari tangan oknum mahasiswa yang diduga pengedar narkoba ini disita 19,68 gram shabu yang dikemas dalam 38 poket masing-masing 30 poket kecil (10,95 gram) dan 8 poket sedang (8,73 gram). Selain itu 1 buah bong, 2 resi bukti transfer dan uang tunai Rp 500 ribu.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH, penangkapan terduga pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi narkoba. Tim yang langsung dipimpinnya bergerak ke lokasi dan melakukan penggrebekan kediaman terduga. Terduga tak bisa berkutik ketika tim menemukan barang bukti di dalam kamarnya. Di hadapan saksi dan anggota tim, terduga mengakui barang haram itu miliknya. Selanjutnya terduga diangkut untuk dilakukan tes urine dan pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal narkoba tersebut. (SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Miliki Senjata Api, Seorang Petani Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *