LOMBOK BARAT, samawarea.com (10/7/2020)
RA (35) bernasib sial. Belum sempat menjual narkoba, karyawan swasta yang tinggal di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Barat, Kamis (9/7) sore. Dari tangannya diamankan 8,12 gram shabu yang dipecah dalam tiga poket masing-masing seberat 1.27 gram, 1.27 gram dan 5.58 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi, SH yang memimpin penangkapan menuturkan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tato, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lobar sering terjadi transaksi narkoba. Tim yang dipimpinnya langsung menuju Dusun Tato tepatnya di Jalan Biduri. Di sana terlihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Tim pun melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial RA ini. Saat ditangkap, RA sedang duduk di atas sepeda motor menunggu pembeli. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Lobar. (SR)






