LOMBOK BARAT, samawarea.com (12/7/2020)
Tak ada kapok-kapoknya. Meski kerap keluar masuk penjara, AS (38) masih saja berulah. Kini warga Senggigi, Batu Layar Lombok Barat ini kembali berurusan dengan polisi setelah diringkus Satres Narkoba Polres Lobar saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu, Jumat (10/7/2020) malam. AS ditangkap di teras rumahnya ketika menunggu calon pembeli.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Minggu (12/7/2020) menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi ini, tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi SH bergerak ke Desa Meninting tepatnya sebuah rumah di Jalan Nusa Alam. Setelah memastikannya, tim meringkus seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di teras rumah. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,96 gram, 4 buah pipet, tutup botol dan uang Rp 84 ribu. Saat itu juga laki-laki berinisial AS diangkut ke mobil untuk dibawa ke Polres Lobar guna pengembangan penyidikan. (SR)






