Dukungan KTP Terpenuhi dan Waktunya Pas, Rasyidi—Sudirman Tak Lolos

oleh -322 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/7/2020)

Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman S.Pd harus menunda keinginannya untuk menjadi kontestan pada Pilkada Sumbawa sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2020–2024. Pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini dinyatakan tak lolos dalam proses administrasi. Padahal dukungan KTP dua kali lipat dari kekurangan sebelumnya yaitu 13.932 yang diserahkan pada Senin, 27 Juli 2020, dari sisi jumlah sudah terpenuhi bahkan lebih. Selain itu, penyerahan dukungan KTP itu juga tidak lebih dari pukul 24.00 Wita, sebagai batas akhir yang ditentukan KPU Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan M.Pd yang dikonfirmasi samawarea.com, Selasa (28/7) mengakui jika kekurangan dukungan KTP yang diserahkan pasangan itu di menit-menit terakhir penutupan, sudah terpenuhi dari sisi jumlah. Demikian dengan waktu penyerahan juga tak masalah. Hanya satu yang menjadi persoalannya. Pada saat penyerahan dokumen, pasangan Rasyidi—Sudirman kekurangan form B1.1—dokumen yang berisi rekapan nama-nama pendukung di seluruh desa). “Sampai dengan akhir waktu pukul 24.00 Wita, dokumen (B1.1) ini belum dilampirkan,” kata Wildan.

Untuk diketahui, ada tiga dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon jalur perseorangan harus diserahkan ke KPU guna mendapatkan tiket menuju kontestasi Pilkada. Tiga dokumen ini merupakan satu kesatuan, sehingga jika terjadi kekurangan satu saja dokumen, maka dianggap tidak lengkap atau ditolak. Tiga dokumen ini sebut Wildan, adalah form B1, form B1.1 dan form B2. “Jadi sudah tidak ada waktu dan kesempatan lagi bagi pasangan bakal calon (Rasyidi—Sudirman) itu untuk memperbaiki atau melengkapinya,” ujarnya.

Seandainya lanjut Wildan, dokumen yang diserahkan lengkap dan diterima KPU, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan guna memastikan memenuhi syarat jumlah minimal agar dapat dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi factual (Verfak). Namun metode verfak tahap I berbeda dengan verfak tahap II. Untuk tahap I dilakukan secara door to door, PPS turun menemui pendukung di rumahnya masing-masing. Sedangkan verfak tahap II ini, dilakukan secara kolektif. Tim LO (penghubung) dari pasangan ini yang mengumpulkan semua pendukung di satu tempat untuk diverfak. “Tapi ini tidak kami lakukan karena bakal pasangan ini tidak bisa ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Wildan, saat ini KPU masih melaksanakan proses pencoklitan. Setelah itu pendaftaran bakal pasangan calon, 4—6 September. “Sambil menunggu tahapan ini, kita intensif melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih,” pungkasnya.

Seperti diberitakan samawarea.com, tercatat ada dua bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan. Yaitu Ir. Talifuddin M.Si—Sudirman S.IP (Talif-Sudir) dan Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman S.Pd. Pada verfak tahap I, Talif—Sudir dinyatakan lolos karena syarat dukungan melebihi batas minimal. Sedangkan Rasyidi—Sudirman mengalami kekurangan sebanyak 6.966 KTP. Terhadap kekurangan ini, KPU memberikan sanksi untuk menyerahkan dua kali lipat jumlah kekurangan syarat dukungan dimaksud atau sebanyak 13.932. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *