Sempat Buron ke Kalimantan, Maling ini Kembali Bobol Rumah Anggota Polisi

oleh -375 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (17/6/2020)

AE tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lobar di lokasi persawahan Gunung Sari perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat, kemarin. Sebelum ditangkap, pelaku pencurian tersebut sempat menghilang dan berada di Kalimantan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., menerangkan, tersangka berinisial AE (37), warga Desa Menemeng Lombok Tengah ini ditangkap pagi dinihari pukul 04.00 Wita, setelah aksi pencuriannya pada 10 Maret 2019 lalu. Sebelumnya, polisi sudah meringkus rekannya berinisial SA. Mengetahui SA ditangkap, AE kabur ke Kalimantan. Selain menjadi DPO Polres Lobar, ternyata AE juga DPO Polres Lombok Tengah. Kembali dari Kalimantan, AE mengulangi aksinya. Namun yang menjadi targetnya kali ini adalah salah satu rumah di Dasan Karang Kebon Barat Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

AE masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung mengambil barang berharga milik korban saat istirahat. Rupanya korbannya ini adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Barat. “Korban adalah anggota kami, dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku di dua TKP berbeda,” kata Kasat.

Barang bukti di TKP Lombok Barat yang diamankan antara lain 1 unit Handphone merk Samsung Duos Warna Hitam, 1 buah parang, dan 1 buat Cukit. Sedangkan barang bukti di TKP Mataram yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DR 2824 QT, 2 buah parang, 5 buah obeng, 11 buah senter, 1 buah kunci inggris, 4 buah tas. Kemudian 1 buah earphone, 1 buah sarung, 1 buah buku Tabungan Bank NTB serta uang tunai Rp 2.871.000.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa penangkapan pelaku cukup dramatis. Sebab pelaku melakukan perlawanan, sehingga sempat lolos dan kabur dibonceng rekannya hingga di perbatasan Mataram–Lobar. Pelaku langsung membuang kendaraannya dan melarikan diri menuju sawah. Dengan sigap, Tim Puma meringkus pelaku. Atas perbuatannya, AE dierat Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *