Hendak Transaksi, Pengedar ini Ditangkap di Gang Rumahnya

oleh -271 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (21/6/2020)

H alias Abi (25) tak berkutik setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lobar meringkus di gang rumahnya, Jumat (19/6) malam pukul 18.30 Wita. Dari tangan warga Kediri yang diketahui sebagai pengedar ini, diamankan barang bukti shabu seberat 8,88 gram yang dibagi masing-masing 4,58 gram dan 4,30 gram. Selain itu uang tunai Rp. 6.060.000, 2 timbangan, 2 pipet plastik bening, bong, 3 buah HP dan sepeda motor Honda Genio DR 3542 EG.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si dalam keterangan persnya, menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi SH langsung bergerak dan meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor di gang sebelah rumahnya. Kemudian Tim opsnal melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan di salah satu pot halaman rumah senter warna hitam yang berisi 3 klip plastik transparan. Setelah dicek ternyata di dalamnya berisi narkotika jenis shabu seberat 4.30 gram dan ditemukan sekotak permen merk Priska yang di dalamnya ada 5 klip plastik transparan berisi shabu seberat 4.58 gram. Dengan barang bukti ini menjadi dasar bagi tim untuk menggelandang tersangka ke Polres Lobar untuk proses lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.  (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *