SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4/5/2020)
Wabah Corona tidak menghalangi para pengedar untuk melaksanakan aksi kejahatannya. Momen ini dimanfaatkan para pelaku karena menganggap pihak kepolisian focus terhadap penanganan Covid19. Namun perkiraan pelaku meleset, karena polisi sangat awas terhadap gerakan-gerakan kriminalitas.
Sebagaimana yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Selama masa pandemic corona, sudah ada beberapa pengedar dan pengguna yang dibekuk. Baru-baru ini, satuan yang dipimpin IPTU Masdidin SH meringkus terduga pengedar narkoba berinisial AM (46) warga Dusun Perate Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa. AM ditangkap di rumahnya pada Hari Minggu, 3 Mei 2020 pukul 16.30 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 poket narkotika jenis shabu, sebundel klip obat warna bening, pipa kaca, bong, 2 buah, skop, korek gas, 2 poket sisa pakai, alat pembersih kaca, dan tas kecil.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH yang ditemui Senin (4/5) menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang kerap bertransaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti memerintahkan tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K melakukan penangkapan. Saat didatangi, AM sedang duduk sendiri di kamar tidur. Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan 2 poket shabu, sisa pakai dan alat bantu lainnya di atas lemari. Bersama barang bukti, terduga ini dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Selain itu hasil tes urine positif mengandung Ampetamin. (SR)






