Oleh: Nanang Fahmiranto (Mahasiswa Semester IV Fisipol UNSA)
OPINI, 2 Mei 2020
Eksternalitas Covid – 19 yang begitu beragam dan penyebarannya yang begitu cepat, membuat negeri ini mengalami depresi dalam segala aspek. Langkap pemerintah pun dalam mengambil suatu kebijakan begitu lamban, lemah, dan cenderung nir-integrasi dengan Pemerintah Daerah. Ragam fenomena tersebut menjadi determinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dalam salinan Keppres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020)”.
Hingga saat ini pandemi Covid-19 telah membuat hiruk-pikuk ditengah keharmonisan bermasyarakat di Indonesia, sebab pandemi ini tidak pernah berkompromi dengan fenomena
sosial masyarakat, yang berarti semua kalangan, baik kaya atau miskin, aspek sosial budaya
dan keagamaan menjadi sasaran dari dampak covid-19 dalam menjalankan aktifitas sosial
dan keagamaan. Berita terkini yang dilansirkan oleh Line Siaga(20/4/2020) telah terkonfirmasi 6475 kasus Covid dengan pembagian dirawat 5307, sembuh 686, dan meninggal 582. Dalam
sejarah pandemi di negeri ini, Covid – 19 adalah virus yang paling banyak memakan korban
dalam waktu yang sangat singkat. Tentu pemerintah dalam hal ini dituntut untuk lebih tegas
dan fokus pada pemutusan mata rantai pandemi ini sambil membenahi aspek-aspek
eksternalitas lainnya.
Kehidupan bermasyarakat di Indonesia tidak bersifat statis melainkan tetap berputar dan dinamis, karena kebutuhan hidup yang harus terpenuhi dan angka kemiskinan yang terus bertambah membuat upaya pemutusan rantai persebaran Covid-19 sangat sulit dilakukan.
Masyarakat pada umumnya hanya akan mengikuti himbauan sesuai kemampuan, tetapi pada
saat yang sama, mereka dituntut secara sosial untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu bagaimana orientasi kebijakannya?, poin utamanya adalah pemerintah menuntut masyarakat melalui berbagai kampanyenya bahwa mengerjakan aktivitas sehari-hari itu sejatinya lewat online, sehingga saat ini kita lebih mengenalnya dengan istilah work form home (WFH). Istilah Daring (dalam jaringan) berlaku untuk mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan dan tugasnya.
Dalam observasi yang dilakukan penulis di Desa Penyaring, kecamatan Moyo Utara, Kab. Sumbawa-NTB. Dari 10 narasumber yang berumur 25-40 tahun dijadikan sampel dalam pengumpulan data menggunakan teknik kuisioner, 6-10 sampel mengerti akan akses internet hanya dalam lingkup Facebook dan WhatsApp. Dapat disimpulkan oleh penulis bahwa akses informasi dan komunikasi yang terbangun di tengah masyarakat pada khususnya masih terbatas, masalah dunia maya (mediasosial) tidak bisa dilepaskan dari penyebaran berita hoax (Berita Bohong) yang dapat dikonsumsi masyarakat dengan mudah, sementara masyarakat yang masih awam akan berita hoax akan mudah menerima informasi tanpa ada filterisasi terlebih dahulu, efek terbesar yang ditakutkan dari berita adalah munculnya Berita yang bersifat Sara dan provokatif ditengah Pandemi Covid-19. Dilansir dari beberapa sumber tentang penyebaran berita hoax di media sosial, di lansir dari CNN Indonesia. “Ini kabarnya ada seorang bayi dapat berbicara dan memberi pesan agar masyarakat mengonsumsi telur rebus di tengah malam supaya tidak terjangkit virus corona,” kata Andikur Rahman (35), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/3). Berita ini sempat viral di tengah masyarakat hampir di seluruh Indonesia karena penyebarannya melalui akses Facebook. Efek dari berita tersebut adalah masyarakat berbondong-bondong mencari telur rebus yang kejelasannya tidak ada untuk menangkal Covid-19. Dalam 2 hari pasca Berita Hoax tersebut,
telur laku keras dan imbauan pemerintah untuk jaga jarak dan menjaga kesehatan tidak diindahkan karena penangkalnya hanya dengan mengkonsumsi telur rebus. Miris bukan?.
Observasi yang dilakukan penulis kepada 10 narasumber di desa penyaring, penulis menyimpulkan beberapa harapan masyarakat di desa tersebut mengenai Covid-19, antara lain:
1. Berikan akses komunikasi dan informasi kepada masyarakat baik sarana dari Pemerintah Daerah dan Desa dalam bentuk WiFi yang bisa di akses oleh semua kalangan.
2. Pemberian buku panduan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
3. Pemberian kompensasi terhadap pekerjaan yang tertunda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
4. Akses kesehatan kepada masyarakat berupa pemberian vaksin dan obat untuk menjaga imun tubuh.
5. Menutup semua akses yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 di desa.
Harapan ini adalah bentuk kekhawatiran masyarakat akan eksternalitas pandemi Covid-19 ini, dimana masyarakat pada umumnya belum merasakan implikasi performance pemerintah melalui kebijakannya. Teori Naturalis Robert Hobbes (Campbell, 1981) berpendapat bahwa setiap individu adalah makhluk rasional yang menggunakan segala usaha untuk memperoleh keinginan dalam mempertahankan hidupnya. Maklumat yang bersifat himbauan dan paksaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 harus diimbangi dengan performance kebijakan dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sebagai kelompok sasaran kebijakan itu sendiri, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal mengenai masalah sosial di Indonesia di tengah Covid-19 dalam aspek Kemanusiaan. (*)
Sumber :
Http:/m.cnnindonesia.com(penyebab Hoax Covid-19).
Http://www.cncbindonesia.com(penetapanCovid-19beritaNasional).
Http://Linehttps://siaga.line.me/covid19?utm_source=line-
timeline&utm_medium=topbanner&utm_campaign=siagacovid.
Young Pauline.1982.Scientific Sosial Survey and Research, Prentice Hall Of Indian Private
Limited.
Torang Syamsir. 2016. manajemen dan Organisasi.Bandung.Afpabeta.






