Asosiasi Dokumenteris Nusantara Korda Sumbawa Dideklarasikan

oleh -476 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11/5/2020)

Asosiasi Dokumenteris Nusantara (ADN) Korda Sumbawa dideklarasikan, Minggu, 10 Mei 2020. Deklarasi ini dilakukan melalui Zoom MeetinG– platform virtual yang sering digunakan untuk mewadahi rapat maupun seminar online di tengah pandemic Covid-19. Deklarasi tersebut dihadiri Tonny Trimarsanto (Ketua ADN Pusat), Erlan Basri (Sekjen ADN Pusat), dan IGP Wiranegara (Dewan Pembina ADN). ADN Korda Sumbawa yang diketuai Anton Susilo yang pada saat deklarasi, bertindak sebagai moderator. Dalam kata pengantarnya, Anton Susilo yang dikenal sebagai pengelola konten online Kronik Sumbawa ini mengemukakan bahwa sudah saatnya Sumbawa memiliki wadah untuk menampung aspirasi para pembuat film dokumenter karena dari tahun ke tahun selalu muncul generasi muda yang mau belajar dan berkiprah di bidang tersebut. “Sebagai sebuah wadah, asosiasi ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk mengasah skill para generasi muda Sumbawa dalam bidang film dokumenter. ADN Korda Sumbawa nantinya akan membuat program-program strategis yang akan membangun jaringan dan kolaborasi dengan daerah lain. Saat ini sudah ada 300 anggota yang tergabung dalam ADN yang tersebar di 31 Korda di seluruh Indonesia,” sebut Anton.

Sementara Sekjen AND Pusat, Erlan Basri dalam kesempatan yang sama, menyinggung tentang pentingnya sebuah asosiasi pembuat film dokumenter (dokumenteris) di Indonesia untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dan professional sebagai respon terhadap berlakunya Permendikbud No. 30 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud ini disebutkan bahwa, (1) Pengutamaan Sumberdaya Dalam Negeri berupa penggunaan insan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 huruf a dalam pembuatan film, pengedaran film, pertunjukan film, dan pengarsipan film dilakukan dengan mewajibkan memperkerjakan insan Perfilman Indonesia. (2) Insan Perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang perfilman. Ketiga, Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh asosiasi industri, asosiasi profesi, dan/atau perguruan tinggi yang berfungsi sebagai lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga asosiasi profesi sangat diperlukan.

Sebagai salah satu jenis profesi yang semakin berkembang di Indonesia, dokumenteris memerlukan sertifikasi untuk membuktikan kemampuan skill mereka kepada pelaku usaha atau pemberi pekerjaan. Hal ini juga akan membawa dampak positif bagi peningkatan dan pengembangan SDM dokumenteris di Indonesia. Senada dengan hal tersebut, Pasal 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, yang menyatakan bahwa: (1) Pelaku Usaha Perfilman wajib memperkerjakan Insan Perfilman yang bersertifikat; dan (2) Pelaku Kegiatan Perfilman dapat memperkerjakan Insan Perfilman yang bersertifikat. Sehingga kedua landasan hukum sangat jelas menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan asosiasi dokumenteris yang mampu mewadahi kebutuhan-kebutuhan riil pembuat film dokumenter sehingga profesi ini tidak dipandang sebelah mata.

Dalam acara deklarasi virtual tersebut, dilakukan pembacaan berita acara deklarasi oleh Ketua ADN Sumbawa dilanjutkan dengan pembacaan visi dan misi dari Asosiasi Dokumenteris Nusantara (ADN). Visi ADN adalah untuk mewadahi para dokumenteris Indonesia guna meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para dokumenteris di Indonesia. Sedangkan misi dari ADN adalah pertama, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pelatihan, peningkatan kapasitas SDM Dokumenteris Indonesia. Kedua, membangun dan memperkokoh jaringan para Dokumenteris Indonesia dalam skala nasional dan internasional. Ketiga, melakukan kegiatan aktif sosialisasi tentang profesi Dokumenteris bagi masyarakat dan pengambil kebijakan di Indonesia. Keempat, melakukan kegiatan aktif dalam membuka akses dengan pemangku kebijakan dan dunia usaha/dunia industry. Kelima, melakukan perlindungan hukum dan HAM bagi para Dokumenteris Indonesia. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *