SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/5/2020)
Peredaran narkoba di tengah wabah Corona masih saja terjadi. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus salah seorang yang baru saja melakukan transaksi narkoba, Minggu (17/5) dinihari pukul 04.20 Wita. Terduga berinisial RAR (29) warga BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng ini ditangkap di Berugak pinggir jalan depan Hotel Jayani, jalan lintas by pass Desa Karang Dima Kecamatan Badas. Dari tangannya diamankan satu poket narkotika jenis shabu, HP, korek gas, sebungkus rokok dan sepeda motor.
Baca Juga: Pembeli Buka Mulut Pengedar Narkoba Ditangkap
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan. Dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba, IPDA Degues Pandhu Panhadha, S.Tr.K melakukan pengintaian dan meringkus terduga saat waktu sahur atau menjelang imsak. Dalam penggeledahan ditemukan sepoket shabu di dalam sebungkus rokok Surya yang di dasbor sebelah kiri sepeda motor milik terduga. Hasil tes urine terhadap terduga, positif mengandung amphetamine. Kini terduga dalam proses pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram itu. (JEN/SR)







