SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/5/2020)
Belum genap sehari dari penangkapan terduga narkoba di depan Hotel Jayani, Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap dua orang terduga lagi, Minggu (17/5) sekitar pukul 13.30 Wita. Jika sebelumnya pembelinya yang ditangkap usai transaksi, kali ini pengedarnya. Adalah AH (40) warga Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir. AH ditangkap di rumahnya, setelah pembeli narkoba berinisial RAR (29) warga BTN Bukti Permai Kelurahan Seketeng, buka mulut. Selain AH, tim yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH juga meringkus HM (33) warga Desa Berora Kecamatan Lopok. Dari tangannya, diamankan 3 poket shabu seberat 2,93 gram, timbangan digital, sebundel klip obat warna bening, korek gas dan gunting, serta HP, sumbu, pipa kaca, bong dan tas kecil.
Baca Juga: Usai Transaksi Pembeli Shabu Diringkus Jelang Imsak
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Masdidin SH, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terduga RAR yang tertangkap di wilayah Desa Karang Dima Kecamatan Badas, tepatnya Barugak depan Hotel Jayani. Saat diinterogasi, RAR mengaku membeli barang haram itu dari AH warga Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin SH langsung mendatangi rumah AH. Dalam penggrebekan dan penggeledahan, tim menemukan 3 poket sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Ketika itu AH bersama HM. Keduanya langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu keduanya juga dites urine dan hasil positif. (JEN/SR)






