Kejari Lotim Gelar Sidang Online Perdana di NTB

oleh -71 Dilihat

LOMBOK TENGAH, SR (30/3/2020)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan Sidang Online melalui sarana Videoconfrence, Kamis (26/3) lalu. Pelaksanaan sidang online ini merupakan Persidangan E-Court pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB. Sidang online dilaksanakan sebagai mencegah penyebaran Covid-19 dan mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19  dilingkungan Kejaksaan RI dan Instruksi Jaksa Agung No 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI. Dalam pelaksanaannya sidang dilakukan dari kantor masing-masing. Majelis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Praya. Penuntut Umum yang melaksanakan sidang adalah Jaksa Arin P. Quarta dan Jaksa Moch. Taufiq Ismail.

Baca Juga  21 Personel Polres Bangli Naik Pangkat

Sidang online itu menangani 5 perkara sekaligus yaitu Perkara Narkotika atas nama terdakwa Supriadi, melanggar pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan agenda putusan. Narkotika dengan terdakwa Repandi melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009, Uswatun melanggar pasal 77B jo ps 76B UU RI No. 35 Tahun 2014. Iman melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, dan Lalu Nuh Sutawijaya melanggar pasal 362 KUHP.

Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto SH., MH mengharapkan kejaksaan negeri lainnya melakukan koordinasi dengan Pengadilan dan Rutan mengikuti langkah yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Dan untuk perkara korupsi juga akan dilakukan secara online pada minggu depan. Semua Kejari sudah melaksanakan Sidang Online melalui sarana Videoconference. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *