KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (8/3/2020)
Kini giliran SMP yang mendapat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melakukan hal yang sama untuk jenjang SD.
Untuk jenjang SMP sosialisasi dibagi dalam tiga zona, yakni Zona Tengah, Zona Timur dan Zona Barat. Di Zona Tengah, sosialisasi dipusatkan di SMP Negeri 3 Sumbawa. Zona Tengah ini meliputi sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Batu Lanteh, Moyo Hilir, Moyo Utara, Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu dan Lunyuk. Sosialisasi di Zona Tengah sudah dilaksanakan belum lama ini. Selain dihadiri kepala sekolah dan bendahara, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Kadis Dikbud Sumbawa, H Sahril, S.Pd, dan Sekretaris Dinas Dikbud, Ir Surya Darmasya.
Ditemui Jum’at (6/3), Manajer Dana BOS Kabupaten, yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Ir Surya Darmasya mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan untuk jenjang SMP ini hampir sama dengan tingkat SD. Tujuannya juga tidak berbeda, yaitu untuk menyeragamkan pemahaman sekolah penerima terhadap Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Tahun Anggaran 2020. Di Zona Tengah tersebut, ia menjelaskan agar sekolah mempedomani Juknis dalam pelaksanaan operasional sekolah, sehingga tidak salah dalam melaksanakannya. Ia juga berharap sekolah segera menyusun RKAS sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sekolah. Ini juga sebagai acuan Dinas Dikbud Sumbawa menyusun rincian anggaran SKPD. Dalam penyusunan RKAS, ia mengingatkan sekolah teliti dan cermat dalam merencanakan kegiatannya, sehingga hasil dan output pendidikan dapat tercapai sesuai dengan tujuan pendidikan.
Di tempat yang sama Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa, H Sahril S.Pd, memberikan arahan agar komponen manajemen BOS di sekolah selalu kompak dan berkerjasama dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Setiap ada permasalahan agar diselesaikan secara bersama-sama dengan melibatkan semua unsur sesuai ketentuan Juknis, sehingga harapan akan tujuan pendidikan akan tercapai.
Kadis Dikbud juga berharap, sekolah dapat merumuskan rencana pembiayaan kegiatan sekolah yang dituangkan dalam RKAS, dapat memenuhi standar satuan pendidikan. Yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Untuk diketahui, setelah Zona Tengah, sosialisasi berikutnya dilaksanakan di Zona Timur, pada tanggal 9 Maret besok. Kegiatan ini di pusatkan di SMPN 1 Plampang. Zona Timur meliputi sekolah-sekolah di Kecamatan Lape, Lopok, Maronge, Empang dan Tarano. Terakhir Zona Barat pada tanggal 10 Maret yang di pusatkan di SMPN 1 Alas, dengan melibatkan sekolah di Kecamatan Alas Barat, Buer, Utan dan Rhee. (SR)






