Rekrut CTKI di Bawah Umur, Dibekuk Ditreskrimum Polda NTB

oleh -100 Dilihat

LOMBOK TENGAH, SR (17/2/2020)

Karena merekrut Calon TKW yang masih di bawah umur dan diberangkatkan secara ilegal, NS (35) dibekuk Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (13/2) kemarin. Warga Pujut Lombok Tengah ini ditangkap di Kantor Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Barang bukti yang diamankan 2 lembar ijazah dan 2 buah HP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (16/2) menyebutkan kasus itu terjadi 13 Januari 2020 di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Korbannya adalah SR (17) asal Lombok Barat. Bermula ketika tersangka menawarkan korban bersama dua orang temannya yang masih di bawah umur untuk bekerja di luar negeri dengan tujuan Arab Saudi. Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 7 juta per bulan dan akan menerima uang pesangon sebesar Rp 3 juta. Kemudian korban ditampung di rumah tersangka di Lombok Tengah. Ternyata di rumah itu ada 4 korban lainnya yang sudah mendekam selama 4 hari. Kemudian tersangka menyewa mobil lalu membawa para korban ke bandara dan diterbangkan ke Jakarta bersama 5 orang calon TKI lainnya. Setibanya di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang menjadi agen kerjasama tersangka. Karena terlalu lama tidak diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban merasa jenuh dan akhirnya dipulangkan menggunakan pesawat.

Baca Juga  Seorang Duda Hamili ABG, Modusnya Ancam Sebar Foto Syur

Perbuatan tersangka ini ungkap Kombes Artanto, melanggar pasal 6 dan atau pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *