Prihatin Sengketa Tanah Pekat, DPRD Sumbawa Undang Sejumlah Pihak

oleh -88 Dilihat
Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq

SUMBAWA BESAR, SR (24/10/2019)

Sengketa Tanah Pekat di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai kontroversi, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, Pengadilan Negeri Sumbawa kembali berupaya untuk melakukan eksekusi terhadap tanah yang kini dikuasai oleh ahli waris H Mahmud, atas permohonan penggugat H Ahmad yang didasarkan pada putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar. Upaya eksekusi ini sudah pernah dilakukan beberapa kali, namun gagal. Selain mendapat perlawanan dari ratusan massa kala itu, lahan yang dieksekusi merupakan lahan yang telah bersertifikat hak milik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Sebab tiga kali digugat H. Ahmad dan ahli warisnya, selalu kalah. Tak hanya itu, Ahli Waris H Mahmud juga menilai obyek yang akan dieksekusi tidak jelas. Karena penggugat menunjuk obyek yang justru sudah memiliki kekuatan hukum. Terhadap hal ini, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10), akan mengundang sejumlah pihak terkait baik Pengadilan Negeri Sumbawa selaku eksekutor, ahli waris kedua belah pihak (H Mahmud dan H Ahmad), maupun kepolisian dan pemerintah daerah (Bagian Hukum). “Kami sudah menerima surat pengaduan dari ahli waris H Mahmud dan kami tindaklanjuti dengan menggelar hearing,” kata Rafiq—akrab politisi PDIP ini disapa.

Rafiq mengakui, persoalan itu telah masuk ranah hukum dan tidak bisa diintervensi. Namun tidak ada salahnya persoalan ini dapat dimusyawarahkan untuk mencari solusi terbaik dan selesai secara mufakat. Sebab persoalan ini tidak hanya masalah hukum semata, tapi ada sisi kemanusiaannya, dan ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Dari informasi yang diperoleh, baik pemohon eksekusi dan termohon eksekusi sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat atas obyek yang sama. “Semuanya hasil produk dan proses hukum. Inilah yang musti kita cari jalan keluarnya demi kemanusiaan dan kondusifitas,” pungkasnya.

Baca Juga  Garap Tiga TKP, Residivis Dibekuk

Seperti diberitakan, Keluarga Besar H. Mahmud meminta keadilan dan kepastian hukum serta menolak dengan tegas terhadap upaya eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas Putusan No: 15/PDT.G/1996/PN. SBB tanggal 02 Oktober 1996 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No: 64/PDT/1997/PT.MTR tanggal 26 Mei 1997 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 1389K/Pdt/1998 tanggal 03 Maret 1999.

Menurut Ahli Waris dan Keluarga Besar H. Mahmud (Alm) yang diwakili Drs. Dahlan HM, Rasyid Arsalan SH dan Lukman Hakim SP, bahwa penolakan tersebut karena ada dasarnya yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2113K/Sip/1982 tanggal 16 Pebruari 1984 dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkracht) sejak tanggal 26 Maret 1984. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi sengketa, pada tanggal 15 Mei 1984, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 15 Mei 1984 yang ditanda tangani oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan para pihak. Kemudian, penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria Sumbawa yang sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 304 atas nama Hj. Siti Sarah H. Mahmud. Kemudian pada Tahun 1993, Penggugat (H. Ahmad) mengajukan gugatan kembali terhadap obyek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan bernomor 23/PDT.G/1993/PN.SBB, tanggal 6 Januari 1994, yang pada amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Di tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 87/PDT/1994/PT.NTB, tanggal 13 Desember 1994, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 23/PDT.G./1993/PN.SBB. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, penggugat (H. Ahmad) tidak melakukan upaya hukum dan atau melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 14 Februari 1994. Pada Tahun 1995, Penggugat (H. Ahmad) kembali melakukan gugatan terhadap obyek yang sama dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB tanggal 25 September 1995, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van klijk verklaard) karena Nebis in idem. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 34/PDT/1996/PT.NTB tanggal 23 Mei 1996 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB. tanggal 25 September 1995. Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, pihak penggugat (H.Ahmad) tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan huklum tetap (Inkracht) sejak tanggal 17 Juli 1996. Menurut Lukman Hakim SP—ahli waris H Mahmud, sangat jelas dan terang benderang bahwa hak yang dimiliki atau obyek yang menjadi sengketa saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ini mengandung pengertian bahwa terhadap putusan itu tidak lagi terbuka suatu jalan hukum bagi hakim lain atau hakim itu juga untuk mengubah putusan tersebut, baik perlawanan, naik banding ataupun Kasasi. Kemudian merujuk dan mengutip pendapat Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa sebelumnya (Moh. Yulhadi,SH,.MH.) yang menyatakan bahwa “amar putusan Mahlamah Agung Nomor: 1389K/PDT/98 yang dimohonkan untuk eksekusi tersebut sulit dilaksanakan (Noneksekutabel ). Hal tersebut didasari alasan, Amar putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada penggugat (dieksekusi). Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan pihak Pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *