MATARAM, SR (14/10/2019)
Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Mataram berhasil meringkus pasangan yang membawa lebih dari 1 Ons narkotika jenis shabu. AJK (31) dan seorang wanita berinisial SH (31)—keduanya beralamat di Rawamangun Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta ini ditangkap belum lama ini berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan penyelundupan narkotika dari luar ke Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H Purnama SIK dalam keterangan persnya, Senin (14/10) menuturkan, informasi yang diperoleh polisi ditindaklanjuti dengan melakukan observasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa ST,. SIK. Saat itu tim melihat sepeda motor yang dikendarai tiga orang dan dibuntuti karena secara fisik sesuai dengan ciri-ciri yang diterima polisi. Ketika sampai di traffic light Jalan Sandubaya (Depan Kantor SMS Finance), tim bergerak mengamankan dua dari tiga orang tersebut. Sedangkan satu orangnya lagi berhasil kabur. Dua orang yang belakangan diketahui berinisial AJK dan SH ini digeledah dan berhasil menemukan 101,06 gram atau sekitar 1 Ons shabu di celana pendek dalam tas plastic. Selain itu dua buah handphone dan uang tunai Rp 154.000. Kini pasangan tersebut telah diamankan guna pengembangan penyidikan. Keduanya bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh dijelaskan Kombes Purnama, bahwa dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2019, Polres Mataram mengungkap 50 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 61 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri shabu 1.883,26 gram, Ganja 21,81 gram, dan 93 butir pil ecstasy. (SR)







