SUMBAWA BESAR, SR (14/10/2019)
Konflik kepemilikan lahan antar dua kelompok masyarakat di lokasi pembangunan PLTU Sumbawa II, membuat Pemda Sumbawa dan PT PLN mengambil langkah alternatif. Rencananya lokasi PLTU tersebut akan dialihkan ke tempat lain. Jika tetap dipaksakan di Desa Gapit Kecamatan Empang, rencana pembangunan PLTU berkapasitas 50 MW ini tidak akan terealisasi. Apalagi berdasarkan hasil penelitian dari pihak BPN bahwa lokasi tersebut tidak jelas kepemilikannya sebagai dasar diterbitkannya peta bidang.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Khairuddin SE., M.Si mengakui rencana pemindahan lokasi pembangunan PLTU Sumbawa II. Tim Kanwil BPN pun sudah turun untuk mengecek kondisi riel di lapangan atas pengakuan kepemilikan lahan tersebut. Namun dari penelitian yang dilakukan tidak ditemukan adanya bekas pengolahan lahan di lokasi setempat. “Artinya tidak ada yang menandakan bahwa tanah dimaksud pernah dimanfaatkan untuk memperkuat sporadik,” ungkapnya.
Atas dasar itu, BPN tidak berani mengeluarkan peta bidang karena dikhawatirkan akan terjadi permasalahan. Seperti yang pernah terjadi di daerah lain, pejabat BPN tersangkut persoalan hukum. “Melihat kondisi itu, BPN tidak berani mengeluarkan peta bidang,” imbuhnya.
Persoalan ini sudah dibahas dalam pertemuan Kanwil BPN bersama Bupati Sumbawa, PLN, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan pejabat terkait lainnya. Dari diskusi yang dilakukan ada beberapa opsi yang ditawarkan. Namun dengan kondisi yang ada lahan tersebut tidak bisa dijustifikasi sebagai tanah milik perorangan. Karena tidak ada bukti bekas pengolahan sebagai penguat kepemilikan. Kesimpulannya, PLN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut (Gapit). Diharapkan rencana pembangunannya dapat dialihkan ke lokasi lain. “Kesimpulannya, PLN akan hengkang dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTU di Desa Gapit. Ke depan direncanakan meneliti lokasi lain yang lebih aman. Karena kami tetap berharap Pembangunan PLTU ini tetap di Kabupaten Sumbawa,” demikian Khairuddin. (SR)






