Tinggi Peminat Ikut Pilkades, Ada 4 Desa Calonnya Lebih dari 5

oleh -363 Dilihat
Mulyadi, Kepala BPMPD KSB

SUMBAWA BARAT, SR (2/9/2019)

Pendaftaran untuk Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat sudah ditutup. Peminat untuk menjadi kepala desa sangat tinggi bahkan dari 23 desa yang mengikuti Pilkades, 4 desa di antaranya memiliki pendaftar bakal calon lebih dari lima orang. Bagi desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang ini akan dilakukan penjaringan agar maksimal 5 calon.

Ditemui SAMAWAREA belum lama ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Sumbawa Barat, Drs Mulyadi mengakui tingginya antusias masyarakat untuk mengikuti Pilkades. Ini membuktikan semangatnya masyarakat yang ingin membangun desa. Semua desa yang menggelar Pilkades selalu diikuti calon lebih dari dua orang. Diakui ada 4 desa yang mendaftar, lebih dari 5 calon. Yaitu Desa Goa Kecamatan Jereweh (6 orang), Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh (6 orang), Desa Meraran Kecamatan Seteluk (7 orang), dan Talonang Baru Kecamatan Sekongkang (6 orang).

Disebutkan, ada beberapa tahapan yang akan dilalui 4 desa ini. Akan ada indikator lain sebagai persyaratan agar bisa menjadi 5 bakal calon. Ini sesuai aturan yang berlaku bahwa maksimal calon yang bisa mengikuti Pilkades maksimal 5 orang. “Indikator yang akan kita gunakan, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia bakal calon. Apabila indikator ini masih sulit untuk menentukan 5 bakal calon, maka akan dilakukan tes tulis dan tes wawancara oleh lembaga independen seperti perguruan tinggi yang akan dibentuk oleh kabupaten. Ketika tahapan ini sudah dilakukan dengan benar dalam setiap tahapan keputusannya final dan tidak ada ruang untuk mengguggat karena sesuai dengan aturan. Adapun 19 lainnya, jumlah yang terdaftar tidak ada yang lebih dari 5 bakal calon. Jumlahnya bervariasi dari 2—5 pendaftar. “Yang jelas tidak ada bakal calonnya hanya satu. Jadi tidak perlu ada perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahapan-tahapan Pilkades ini adalah penelitian kelengkapan persyaratan administrasi berkas bakal calon bagi desa yang tidak melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dari tanggal penutupan pendaftaran, 27 Agustus sampai 10 September. Selanjutnya tanggal 10 September  pemberitahuan hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepada bakal calon bagi desa yang tidak melakukan penpanjangan pendaftaran bakal calon. Tanggal 10-16 September perbaikan berkas bakal calon. Berikutnya 17 September seleksi tambahan bagi desa yang memiliki calon lebih dari 5 orang. 18 September tes tulis dan wawancara. (BUR/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *