SUMBAWA BARAT, SR (15/9/2019)
Keinginan MZ (26) dan SR (18)—keduanya warga Dusun Gubuk Pande, Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, untuk mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terhenti. Pasalnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus keduanya saat kapal yang ditumpangi berlabuh di Dermaga Poto Tano, KSB, Minggu malam (15/9) pukul 23.45 Wita. Bersama dengan kedua orang ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sekotak pocket scale, 10 poket shabu, 1 buah HP Xiomi, tas hitam (tas pinggang), uang tunai Rp. 1.250.000 dan Sepeda Motor Honda Vario, warna putih DR. 4824 LR.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H. Purnama SIK dalam keterangannya mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Mataram menuju Pulau Sumbawa. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat bergerak menuju TKP. Setibanya di lokasi Tim diback-up anggota Polsek KP3 Poto Tano melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa shabu. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan bandar narkoba. (SR)






